Pro-kontra Hukuman Ardito, Jubir PN Gunungsugih: Sanksi Sosial Berdasarkan Perda tentang Pelanggar Prokes

Rabu 04-08-2021,17:56 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejari Lampung Tengah telah mengeksekusi keputusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS Tgl. 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Ardito Wijaya. Eksekusi dilaksanakan langsung Kajari Lamteng M. Ali Akbar, Rabu (4/8) sekitar pukul 07.00-08.30 WIB. Kasi Intel Kejari Lamteng M. Angga Mahatama menyatakan sudah dieksekusi. \"Membersihkan Masjid Al-Hikmah di Dusun Sritanjung, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan. Pak Wabup menggunakan atribut Pelanggar Protokol Covid-19 membersihkan masjid selama 90 menit sesuai putusan,\" katanya. Sayangnya, Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya saat ditanya wartawan usai paripurna RPJMD 2021 enggan berkomentar. \"Tanya saja ke PN Gunungsugih,\" katanya. Sementara Jubir PN Gunungsugih Andra Anugrah R\'Lana Sebayang menyatakan hakim telah memutuskan Ardito Wijaya bersalah. \"Diputuskan bersalah melanggar prokes Covid-19 tidak mengenakan masker saat bernyanyi dan berjoget. Diberikan sanksi administratif dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit dengan memakai atribut Pelanggar Prokes Covid-19,\" katanya. Anugrah melanjutkan, keputusan hakim berdasarkan Perda Lamteng tentang Pelanggaran Prokes Covid-19. \"Hakim memberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi kesalahannya,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait