radarlampung.co.id – Program ambulans pekon di Tanggamus berlanjut pada 2020 mendatang. Pengadaan berasal dari dana desa (DD) dan mendapat subsidi dari pemkab. Ini merupakan gagasan Bupati Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM. Syafi’i. AM. Syafi’i mengatakan, saat ini sudah ada 100 ambulans yang tersebar pada 100 pekon. Dengan jumlah 299 pekon di Tanggamus, artinya masih banyak wilayah yang belum memiliki ambulans. Untuk itu, dilakukan pengadaan secara bertahap pada 2020. \"Ya. Pada 2020, rencananya pengadaan ambulans untuk 100 pekon. Untuk tiap satu unit, Pemkab Tanggamus membantu Rp40 juta dari APBD. Jika harga ambulans Rp300 juta, maka pekon menganggarkan Rp260 juta,\" kata Syafi’i ditemui usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Membangun Internet Pekon Dalam Rangka Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Tanggamus di aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Selasa (10/12). Dilanjutkan, Satu Ambulans Satu Pekon merupakan salah program prioritas yang tertuang dalam 55 Aksi Asik dan janji kampanye pasangan Bupati Dewi Handajani-Wakil bupati AM Syafi’i. \"Tujuan dari ambulans pekon ini salah satunya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kemudian bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, bila ada sesuatu yang sifatnya urgent,\" tegasnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Idham Khalid menambahkan, pengadaan ambulans untuk masyarakat yang dananya dari dana desa memang dibolehkan. Itu ada dalam Peraturan Kementerian Desa tentang Ambulan, baik mobil dan kapal. (ral/ehl/ais)
Progam Ambulans Pekon di Tanggamus Berlanjut
Selasa 10-12-2019,18:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB
Antrean BBM di SPBU Medan Perlahan Normal, Pertamina Optimalkan Distribusi
Rabu 22-07-2026,13:39 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Jaminan Fidusia, Dorong Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Terkini
Kamis 23-07-2026,11:14 WIB
Naik Lagi, Harga Emas Antam Kamis 23 Juli 2026 Tembus Rp 2,64 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 23-07-2026,10:10 WIB
Lewat Poster Edukasi Perpajakan dan LCT, Mahasiswa UBL Raih Prestasi Bergengsi Tingkat Nasional
Kamis 23-07-2026,09:25 WIB
Promo Indomaret Super Hemat 23 Juli – 5 Agustus 2026, Ini Diskon Produk Kebersihan dan Perawatan
Kamis 23-07-2026,08:15 WIB
Soal Pemberitaan yang Beredar, DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Kamis 23-07-2026,07:19 WIB