radarlampung.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura, mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap istri orang lain.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka tindak pidana pencabulan itu diamankan berdasarkan laporan korban berinisial NO (22) warga Surakarta Kecamatan Abung Timur.
\"Tersangka yang diamankan berinisial HE alias TO (40), Kamis (17/12) pada saat sedang dirumahnya,\" ujar AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18/12).
Dia menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada Rabu (16/12) sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang sedang berada dirumahnya menonton televisi (tv).
Tiba-tiba, dari arah belakang, pelaku diduga langsung memeluk dan memegangi bagian terlarang korban dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan.
\"Korban langsung berteriak dan berhasil melarikan diri dengan keluar rumah melalui pintu depan,\" ungkap Gigih.
Atas kejadian tersebut, sambung Gigih, korban yang merupakan IRT masih berusia 22 tahun mengalami trauma dan merasa takut, sehingga melapor ke Polres Lampura.
\"Dari laporan itu, kami langsung tindak lanjuti, dan pelakunya sudah kita amankan. Pelaku ini juga masih terhitung tetangganya sendiri,\" katanya.
Gigih menambahkan, saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti seperti pakaian korban. \"Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Lampura. Terhadap tersangka juga kita kenakan pasal pencabulan dan undang-undang perlindungan anak dan perempuan,\" pungkasnya. (ozy/yud)