radarlampung.co.id - Satuan Tugas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Waykanan mengamankan MT (21), tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Beringinjaya, Kecamatan Waytuba. Polisi menyita barang bukti plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,18 gram.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Beringinjaya.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap MT saat sedang berada di perkebunan sawit di kampung setempat, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (16/3). \"Barang bukti ditemukan di kantong depan sebelah kanan yang dipakai tersangka. Kita juga menemukan bong yang disembunyikan di pelepah sawit,\" kata Made Indra.
Selanjutnya dari kediaman MT, didapat kotak rokok berisi delapan plastik klip bening bekas pakai. \"Barang tersebut diletakkan di atas kusen pintu kamar,\" ujarnya.
Made Indra menyatakan, MT akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (sah/ais)