Gerebek Rumah di Padangcermin, Polisi Dapat Lima Paket Sabu

Sabtu 04-12-2021,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 1,03 gram menjadi barang bukti yang menggiring Ganda Kurnia (37), ke balik terali besi.

Warga Kecamatan Padangcermin ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (3/12).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Ganda diamankan dikediamannya. Penangkapan berdasar laporan kepolisian Nomor LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 3 Desember 2021.

Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi bahwa Ganda kerap melakukan transaksi narkoba. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

\"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,\" ucapnya.

Polisi juga menyita uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan satu unit ponsel. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait