radarlampung.co.id – Perbuatan bejat yang dilakukan NS (52), warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat terbongkar. Lelaki yang diduga mencabuli Bu (17), anak tirinya ini diamankan anggota Unitreskrim Polsek Bengkunat, Selasa (10/12). Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan dengan LP/454/XII/2019/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Bengkunat tertanggal 9 Desember 2019. ”Tersangka melakukan persetubuhan anak di bawah umur kepada korban yang masih SMA,” kata Ono mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, Rabu (11/12). Ono menyebutkan, kali terakhir, peristiwa tersebut terjadi Minggu (13/10) lalu. Saat itu Bu dipaksa berhubungan intim. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada seseorang. ”Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bengkunat untuk diperiksa. Kasus ini dilaporkan ke polsek. Tersangka berhasil ditangkap di Pekon Sukanegeri,” sebut dia. Dari hasil pemeriksaan diketahui, NS sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak 2015 silam. Setidaknya 15 kali ia mencabuli Bu. ”Tersangka dan barang bukti sehelai baju kaos warna hitam dan celana panjang warna abu-abu diamankan. Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (try/ais)
Gila! Belasan Kali Anak Tiri Dicabuli
Rabu 11-12-2019,15:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :