RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan saksi dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), atas dua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, Kamis (14/2).
Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya tujuh saksi bersedia hadir. Mereka: Pipindria sebagai arsitektur Zainudin Hasan, Randi Sufi (pemilik tanah), Rudi Topan (rekanan), Sudarman (sales PT Nadia Tama Raya), Ramji Jenata (Direktur Utama PT Buana Bahari), Ahmad Bastian (caleg DPD RI), dan penyidik KPK Hasan.
Dalam keterangannya, saksi Pipindria mengaku telah lama bekerja sebagai arsitektur untuk merehab rumah dan Masjid Bani Hasan milik Zainudin Hasan, di Wayhalim, Bandarlampung dan Kalianda, Lampung Selatan.
\"Total ada sekitar Rp4,3 miliar uang yang diterima saya melalui Agus BN dari Zainudin Hasan untuk merehab rumah dan masjid itu,\" ujar Pipindria di hadapan ketua majelis hakim Mansur di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (14/2).
Saat ditanya Mansur, apakah Pipindria tahu uang yang diberikan padanya merupakan hasil fee proyek, Pipindria menjawab tidak tahu. \"Kalau terkait itu (uang fee, red) saya masih kurang tahu yang mulia,\" terangnya. (ang/sur)