Protes Pelemahan KPK dan Revisi UU, Massa Kumpul di Tugu Adipura

Senin 30-09-2019,15:15 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Ratusan orang dari Liga mahasiswa Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), pelajar, dan Pusat Perjuangan Rakyat Lampung  (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa menolak seluruh revisi Undang-undang  yang dilakukan pemerintah di Tugu Adipura, Bandarlampung, Senin(30/9). Dalam aksi itu tampak hadir pula mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Universitas Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Saburai, Universitas Muhammadiyah Lampung , pelajar, Federasi serikat buruh karya utama (FSBKU) Lampung, Walhi dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Berdasarkan pantauan radarlampung.co.id, peserta aksi juga menggalang dana untuk korban kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. \"Kami kembali turun ke jalan untuk memberitahukan kepada seluruh rakyat Bandarlampung bahwa hari ini proses kemiskinan secara struktural dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya Revisi Undang-undang yang tidak memihak rakyat bahkan mencederai rakyat,\" kata orator Perwakilan PPRL Dika dalam orasinya diatas mobil Komando. Menurutnya, sejumlah persoalan yang dinilai krusial itu menyangkut pelemahan KPK melalui pengesahan UU KPK hasil revisi dan penundaan RKUHP. Dirinya menilai, upaya pelemahan KPK kerap dilakukan. Namun, kali ini dirinya menilai pelemahan KPK bisa berdampak fatal terhadap keberlangsungan pemberantasan korupsi. Ditambah lagi dengan munculnya Revisi KUHP. \"Salah satu yang bermasalah dalam RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta,\" tegasnya. (mel/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait