Gratis, Mulai Besok Dinkes Bandarlampung Fasilitasi Rapid Tes Pelaku Perjalanan

Minggu 07-06-2020,14:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 yang biasanya dilakukan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, mulai Senin (8/6) bisa dilakukan di Dinkes Bandarlampung. Kepala Dinkes Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, Pemkot Bandarlampung telah meyiapkan rapid tes khusus untuk masyarakat Bandarlampung yang akan melakukan perjalanan. \"Iya, mulai besok bagi pelaku perjalanan bisa melakukan rapid tes di Puskesmas yang sudah ditunjuk di Bandarlampung. Untuk kemudian, jika hasilnya negatif akan dikeluarkan surat keterangan bebas Covid-19,\" beber Edwin, Minggu (7/6). Untuk rapid tes, sesuai Surat Dinkes Bandarlampung nomor 440/003/III.02/I/06/2020, bisa dilakukan di tiga Puskesmas. Mulai di Puskesmas Permata Sukarame, di Jalan Pulau Sabesi, nomor 91, Sukarame, dengan nomor Call center 085379934745; Puskesmas Wayhalim II di Jalan Gunung Tanggamus, Perumnas Wayhalim dengan Call center 085268983212; dan Puskesmas Sukamaju di Jalan RE Martadinata No. 1 Sukamaju, Telukbetung Timur dengan Call center 085269828672. Namun, selain syarat resmi sesuai aturan pelaku perjalanan, dalam pengajuan surat keterangan bebas Covid-19 seperti surat jalan dari kantor Pemkot Bandarlampung memberikan syarat tambahan mewajibkan alamat KTP pelaku perjalanan berada di Bandarlampung. \"Iya, syaratnya harus KTP beralamat kan di Bandarlampung. Kan memang KTP juga syarat, tapi alamatnya harus Bandarlampung. Selain itu, syarat lainnya seperti surat keterangan dari perusahaan,\" tambahnya. Jika seorang telah melakukan rapid tes di salah satu Puskesmas, surat keterangan bebas Covid-19 akan diterbitkan keesokan harinya. \"Butuh waktu sehari, hari ini tes besoknya sudah bisa keluar suratnya. Dan ini tidak dipungut biaya karena rapid tes telah disediakan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman H. N,\" tandasnya. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait