RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan gugatan mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Fiyanti Mala, Kamis (24/6). Dalam putusannya, hakim tunggal Tedi Romyadi mengabulkan gugatan Fiyanti Mala seluruhnya. \"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan surat keputusan SK Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala batal,\" kata Tedi. Hakim juga meminta Pemprov Lampung mencabut SK tersebut. \"Dan menghukum tergugat (Pemprov) membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah,\" kata Tedi saat membacakan amar putusannya. Hakim kemudian memberikan kesempatan baik penggugat, dan tergugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PTTUN) terhitung 14 hari kerja pasca putusan dibacakan. Mendengar gugatannya dikabulkan, Fiyanti Mala yang duduk di kursi depan penonton langsung menangis haru. Ia kemudian dipeluk oleh keluarga dan kerabatnya. Selain Fiyanti Mala dan keluarga yang hadir, turut serta pengacaranya: Wim Badri Zaki. Sedangkan dari kubu Pemprov Lampung hadir langsung Kabiro Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani dan jajaran. Usai sidang Wim Badri Zaki enggan berkomentar banyak. Dirinya mengaku putusan PTUN tersebut sudah mencerminkan keadilan. \"Ini bukti keadilan ditegakkan,\" ujarnya. Pihaknya siap meladeni Pemprov Lampung bila melakukan banding. \"Kita punya landasan hukum yang benar dan kita punya landasan hukum yang kuat. Kita selalu siap,\" ujarnya di depan gedung PTUN Bandarlampung. Diketahui, Fiyanti Mala menggugat SK Gubernur Lampung tentang G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala. Dalam SK tersebut, Fiyanti diminta untuk mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar. (nca/sur)
PTUN Kabulkan Gugatan Fiyanti Mala
Kamis 24-06-2021,17:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,07:37 WIB
Hadir Kembali, Promo Es Krim Day Indomaret 30 Agustus 2026: Diskon Hingga 50 Persen untuk Member Poinku
Minggu 30-08-2026,02:38 WIB
Promo Cemilan Hemat Alfamart Berakhir 31 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Ciki hingga Kacang Garing di Sini
Minggu 30-08-2026,05:09 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Minggu 30 Agustus 2026: Taurus dan Virgo Banjir Rezeki, Gemini Waspada Pengeluaran
Minggu 30-08-2026,08:28 WIB
Harga Emas 30 Agustus 2026, Logam Mulia Antam Stagnan di Rp2,67 Juta per Gram
Minggu 30-08-2026,01:00 WIB
Nikmati Promo Spesial HARMANAS Kopi Kenangan Ke-9 dengan Diskon 55 Persen Berakhir Pada 31 Agustus 2026
Terkini
Minggu 30-08-2026,21:24 WIB
Api Lahap Gudang RSUD Ryacudu, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
Minggu 30-08-2026,19:24 WIB
Warga Gedong Tataan Bawa Pulang Mobil Honda BR-V dari Gebyar Undian MBK
Minggu 30-08-2026,17:51 WIB
Hotspot Menumpuk di Konsesi Pemerintah Didesak Bertindak
Minggu 30-08-2026,17:20 WIB
Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Natar Dibongkar
Minggu 30-08-2026,16:43 WIB