RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan gugatan mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Fiyanti Mala, Kamis (24/6). Dalam putusannya, hakim tunggal Tedi Romyadi mengabulkan gugatan Fiyanti Mala seluruhnya. \"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan surat keputusan SK Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala batal,\" kata Tedi. Hakim juga meminta Pemprov Lampung mencabut SK tersebut. \"Dan menghukum tergugat (Pemprov) membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah,\" kata Tedi saat membacakan amar putusannya. Hakim kemudian memberikan kesempatan baik penggugat, dan tergugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PTTUN) terhitung 14 hari kerja pasca putusan dibacakan. Mendengar gugatannya dikabulkan, Fiyanti Mala yang duduk di kursi depan penonton langsung menangis haru. Ia kemudian dipeluk oleh keluarga dan kerabatnya. Selain Fiyanti Mala dan keluarga yang hadir, turut serta pengacaranya: Wim Badri Zaki. Sedangkan dari kubu Pemprov Lampung hadir langsung Kabiro Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani dan jajaran. Usai sidang Wim Badri Zaki enggan berkomentar banyak. Dirinya mengaku putusan PTUN tersebut sudah mencerminkan keadilan. \"Ini bukti keadilan ditegakkan,\" ujarnya. Pihaknya siap meladeni Pemprov Lampung bila melakukan banding. \"Kita punya landasan hukum yang benar dan kita punya landasan hukum yang kuat. Kita selalu siap,\" ujarnya di depan gedung PTUN Bandarlampung. Diketahui, Fiyanti Mala menggugat SK Gubernur Lampung tentang G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala. Dalam SK tersebut, Fiyanti diminta untuk mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar. (nca/sur)
PTUN Kabulkan Gugatan Fiyanti Mala
Kamis 24-06-2021,17:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo Bundling Skincare Himalaya di Indomaret
Jumat 31-07-2026,07:42 WIB
Mulai Terdampak Kemarau, Warga Lampung Bisa Minta Bantuan Air Bersih ke BBWS Mesuji Sekampung
Jumat 31-07-2026,09:56 WIB
Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo Disorot Survei SMRC, Sufmi Dasco: Akan Kami Kompilasi
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Jumat 31-07-2026,08:23 WIB
Peringatan Dini BMKG, Lampung Selatan dan Lamtim Berpotensi Hujan Lebat?
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB