Pukul Guru Tanpa Alasan, Kepsek SDN Pahayujaya Terancam Pasal 351 KUHP

Jumat 31-08-2018,19:59 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Akibat perbuatan tak senonoh, pemukulan (menempeleng/tampar) tanpa diketahui penyebabnya Edi Marta Kepala SDN Pahayujaya Kecamatan Pagadewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dilaporkan oleh keluarga dari salah satu gurunya yakni Pauza Epiana ke Polsek Belalau kemarin siang. Arip suami Pauza kepada Radar Lambar menyebutkan pagi Jumat (31/), istrinya mendapatkan perlakukan tidak terpuji dengan ditempeleng oleh pimpinannya sendiri dihadapan banyak orang saat berada SDN Pahayujaya. Ironisnya kekerasan itu dilakukannya tanpa diketahui penyebab atau kesalahan yang telah dilakukan ibu guru yang status kerjanya sebagai tenaga honorer tersebut. Atas dasar itulah pihak keluarga tidak terima dan melaporkan keadiaan ke aparat penegak hukum Polsek Sekincau meminta keadilan. Selain atas dasar tidak tau kenapa kepsek melayangkan pukulan tersebut. Juga perbuatan yang dilakukan tidak mencirikan adat manusia yang berpendidikan. \"Walaupun tidak begitu keras tapi. Namanya tamparan didepan orang banyak jelas membuat istri saya malu dan down hingga dia menangis dan pulang kerumah,\" ungkapnya. Disebutkan Arip, karena dia penasaran atas tindakan yang dilakukan Kepsek Edi kepada istrinya, dengan penuh kesabaran hati untuk bisa mengetahui titik permasalahan yang sebenarnya, dia mendatangi si kepsek menyakan langsung ke yang bersangkutan, apakah istrinya telah melakukan membuat kesalahan fatal hingga dihadiahi tempelengan. Namun anehnya si kepsek sakan tak berdosa memberikan jawaban jika perbuatannya itu hanya sebuah candaan saja. Dikatakan Kapolsek Belalau Kompol Suharjono, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.I.K., kemarin siang satuan reskrim setempat menerima laporan terkait kasus itu. Dan saat ini tengah mengorek keterangan pelapor. Seterusnya pihak reskrim akan melakukan pemanggilan terlapor. Lantaran dari keterangan sementara masalah itu masuk pelanggaran Pasal KUHP 351 penganiayaan, diancam dengan pidana dua tahun delapan bulan penjara. \"Kami masih proses dan kepsek akan kami panggil, karena jika melihat dari keterangan pelapor masalah ini masuk ranah penganiayaan,\" tegasnya. Ditempat lain Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lambar Bulki Basri, S.Pd., cukup terkejut atas kejadian itu. Walaupun infirmasi kejelasan yang sebenarnya belum diketahui pihaknya akan tetapi orang nomor wahid di Disdik Lambar tersebut memastikan akan mendalami informasi itu. Dengan akan memninta bidang terkait Disdikbud menanyakan kebenarannya. \"Wahh kenapa sampai begitu,akan kami tanyakan kebenarannya nanti apa hasilnya baru dilakukan tindaklanjut,\" ungkapnya via handphone. Namun sayang hingga kabar ini diturunkan Edi Marta belum bisa dikonfiramsi, dan saat dihubungi lewat telephone sedang tidak aktif. Akan tetapi berdasarkan informasi dari pihak keluraga, Pauza Efiyana sudah diberikan pemeriksaan di Puskesmas Sekincau. Dan dirinya sudah menjalankan aktifitas rutin mengajar disekolah tersebut. (rin/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait