RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap Ilyas (38), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (8/7) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 21 Mei 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban Danang Miftahul Huda (25) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang. \"Posisi rumah dalam keadaan kosong, karena korban sedang ke ladang. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dibobol orang sekira pukul 15.30 WIB. Pulang dari ladang korban kaget pintu depan sudah tidak terkunci lagi meski masih dalam keadaan tertutup,\" kata Taufiq kepada radarlampung.co.id, Kamis (11/7). Dilanjutkannya, polisi memperkirakan pelaku Ilyas masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi pintu jendela belakang. \"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban, kemudian kabur lewat pintu depan,\" jelas Kapolsek. Tidak berselang lama, korban Danang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 21 Mei 2019, dengan kerugian sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018 warna biru bernomor polisi BE 3996 TR, handphone Nokia warna kuning hitam, dan HP strawberry. Korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp20 juta. \"Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha New Vixion berhasil diungkap,\" tandasnya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)
Pulang dari Ladang, Motor Diambil Orang
Kamis 11-07-2019,11:59 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,05:43 WIB
Ramalan Zodiak 11-12 Juni 2026, Energi Gemini Bawa Hoki Gede buat 3 Zodiak Ini
Kamis 11-06-2026,10:01 WIB
Prediksi Mengejutkan! Tiga Tim Nonunggulan Ini Bisa Hancurkan Dominasi Raksasa di Piala Dunia 2026
Kamis 11-06-2026,09:57 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini 8 Poin Krusial UU Polri 2026 yang Baru Disahkan DPR dan Pemerintah
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Kamis 11-06-2026,09:43 WIB
Messi Kembali Menggila, Argentina Bisa Jadi Ancaman Meski Opta Hanya Beri Peluang 10 Persen Juara Dunia 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,20:06 WIB
Mahasiswa Teknokrat Hadirkan Teknologi Energi Surya untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Keripik Bawang
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Kamis 11-06-2026,19:28 WIB
Glow And Lovely Gelar Workshop Nail Art di Chandra Mall, Catat Tanggal dan Syaratnya
Kamis 11-06-2026,19:13 WIB