Pulang Kampung, DPO Curat Ditangkap

Sabtu 19-10-2019,12:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tiga tahun dalam pelarian, Ari Wibowo alias Bowo (28), warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, kembali ke rumah. Namun polisi sudah menunggu kedatangan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Ari Wibowo diamankan anggota Polsek Padangratu, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (18/10). Sebelumnya, dua rekannya, Tohadi serta Adi Saputra terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Kapolsek Padangratu Kompol Hesbi Fadillah mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Ari Wibowo masuk DPO kasus curat dengan Nomor DPO/24/VI/2017/Reskrim, 2 Juni 2017. \"Tersangka yang ditangkap merupakan DPO pada 2017. Dua rekannya Tohadi dan Adi Saputra sudah ditangkap lebih dulu,” kata Hebsi. Hesbi menuturkan, tiga tersangka mencuri motor Honda BeAt milik Andri Setiawan (27), warga Kampung Gununghaji, Kecamatan Pubian pada 18 November 2016. \"Saat itu, motor korban diparkir di teras rumah,” ujarnya. Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak dan menangkap Tohadi serta Adi Saputra. Namun Ari berhasil kabur. ”Ketika diketahui Ari Wibowo ada di rumah, kita bergerak menangkap,\" tandasnya. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait