radarlampung.co.id – Tiga tahun dalam pelarian, Ari Wibowo alias Bowo (28), warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, kembali ke rumah. Namun polisi sudah menunggu kedatangan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Ari Wibowo diamankan anggota Polsek Padangratu, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (18/10). Sebelumnya, dua rekannya, Tohadi serta Adi Saputra terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Kapolsek Padangratu Kompol Hesbi Fadillah mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Ari Wibowo masuk DPO kasus curat dengan Nomor DPO/24/VI/2017/Reskrim, 2 Juni 2017. \"Tersangka yang ditangkap merupakan DPO pada 2017. Dua rekannya Tohadi dan Adi Saputra sudah ditangkap lebih dulu,” kata Hebsi. Hesbi menuturkan, tiga tersangka mencuri motor Honda BeAt milik Andri Setiawan (27), warga Kampung Gununghaji, Kecamatan Pubian pada 18 November 2016. \"Saat itu, motor korban diparkir di teras rumah,” ujarnya. Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak dan menangkap Tohadi serta Adi Saputra. Namun Ari berhasil kabur. ”Ketika diketahui Ari Wibowo ada di rumah, kita bergerak menangkap,\" tandasnya. (sya/ais)
Pulang Kampung, DPO Curat Ditangkap
Sabtu 19-10-2019,12:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Minggu 04-10-2026,17:41 WIB
Pastikan Pangan Aman, Dinas Pangan Bandar Lampung Perketat Pengawasan Bahan Pokok
Terkini
Minggu 04-10-2026,17:41 WIB
Pastikan Pangan Aman, Dinas Pangan Bandar Lampung Perketat Pengawasan Bahan Pokok
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB