RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu menangkap JA alias Aksa (28), yang diduga terlibat pencurian burung merpati. Lelaki yang buron selama setahun ini diciduk saat pulang ke kampung halamannya, pukul 00.30 WIB, Senin (5/7). Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Syakirin (33), warga Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa. Ia kehilangan lima pasang burung merpati, pada 26 Juni 2020 silam. \"Penangkapan merupakan pengembangan dari tertangkapnya YE (27), yang diduga penadah pada 18 Agustus 2020 lalu,\" kata Fabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Dilanjutkan, Aksa beraksi bersama empat rekannya. Mereka masuk dengan cara merusak pagar dan menuju kandang di belakang rumah. Mereka mengambil burung senilai Rp50 juta. \"Tersangka sempat kabur ke Jawa. Ia tertangkap saat kembali kekediamannya,\" sebut dia. (sag/ais)
Pulang Kampung, Pencuri Merpati Diciduk
Selasa 06-07-2021,19:10 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,14:46 WIB
Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Pendapatan Asli Daerah Bandar Lampung Diproyeksi Naik Pada APBDP
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,10:18 WIB
Gandeng Klinik ByPass, 5.500 Mahasiswa Baru ITERA Jalani Tes Kesehatan
Senin 03-08-2026,13:57 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
Terkini
Senin 03-08-2026,18:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Perbaikan Jalan Wala Kuba Rampung
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Pendapatan Asli Daerah Bandar Lampung Diproyeksi Naik Pada APBDP
Senin 03-08-2026,17:41 WIB
Harga Pangan Turun, Lampung Deflasi 0,49 Persen pada Juli 2026
Senin 03-08-2026,17:31 WIB
Akademisi Nilai Trans-Sumatra Railway Jadi Pengungkit Ekonomi, Lampung Diuntungkan
Senin 03-08-2026,17:26 WIB