RADARLAMPUNG.CO.ID - Setahun berlalu. R (30) kembali ke kampung halamannya. Namun kepulangan lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga terlibat kekerasan dalam rumah tangga ini diketahui polisi. Anggota Polsek Pringsewu Kota bergerak. R diamankan saat berada di rumah orang tuanya, di Kelurahan Pringsewu Selatan, sekitar pukul 20.09 WIB, Senin (31/5). Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, R masuk DPO karena diduga menganiaya istrinya, Rabu (4/3/2020). Saat kejadian, sang istri sedang hamil. \"Setelah melakukan aksi KdRT, tersangka mengaku pergi bekerja di wilayah Pesisir Barat,\" kata Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. (sag/ais)
Pulang Kampung, Penganiaya Istri Ditangkap
Rabu 02-06-2021,12:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB
Antrean BBM di SPBU Medan Perlahan Normal, Pertamina Optimalkan Distribusi
Rabu 22-07-2026,11:05 WIB
Promo Indomaret Spesial Perawatan Rambut Rabu 22 Juli 2026, Ada Diskon Shampo Mulai Rp 12 Ribu per Botol
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Terkini
Rabu 22-07-2026,20:37 WIB
Dari Lampung ke Panggung Dunia, LIFMove 2026 Perkuat Ekosistem Fashion Lokal
Rabu 22-07-2026,20:06 WIB
Waspada! Penipu Gunakan Nama dan Foto Sekda Lampung, ASN Diminta Jangan Terkecoh
Rabu 22-07-2026,17:51 WIB
Pergantian Kepala BGN Berpotensi Tunda Kebijakan Baru MBG, Satgas Lampung: Program Tetap Jalan
Rabu 22-07-2026,17:41 WIB
Soal Lampu Jalan Protokol yang Padam, Ini Penjelasan Dishub Bandar Lampung
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB