Pulang ke Rumah, Otak Pencuri Burung Ditangkap

Rabu 02-10-2019,21:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Pelarian Mustofa (41) berakhir. Setelah diburu sejak Maret silam, gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap warga Kecamatan Ambarawa yang diduga terlibat pencurian burung senilai Rp 25 juta milik Kristin Indrawanto (35). Sementara dua rekannya, Khairudin  (42) dan Endrianto (31) sudah lebih dulu ditangkap. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/3) lalu. Saat itu, korban yang bangun tidur, tidak mendengar suara burungnya. Lantas ia melihat ada seseorang yang membawa sepasang burung Murai Batu Medan Pasaman miliknya. \"Korban sempat teriak meminta tolong dan mengejar. Namun pelaku berhasil melarikan diri,\" kata Basuki. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Khairudin serta Endrianto (31), Sabtu (4/5). Sementara Mustofa yang diketahui otak pencurian berhasil kabur. Kemudian polisi mendapat informasi, Mustofa yang selama ini bersembunyi di Sekincau, Lampung Barat, kembali kerumahnya. Ia diciduk sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa (1/9). Basuki mengungkapkan, saat diperiksa, tersangka mengaku menjual burung kepada penadah. Selain uang bagiannya, Mustofa juga mendapat sabu dari Endrianto. \"Kita masih mencari penadah yang membeli burung curian itu,\" tandasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait