Puluhan ASN di Lampung Terindikasi Terima Bantuan Covid-19

Senin 22-11-2021,15:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) khusus selama masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Sosial. Hal serupa juga ditemui di Lampung. Tercatat sebanyak 25 PNS menjadi penerima bantuan sosial tersebut. Di mana, 25 PNS penerima BST ini belakangan diketahui berasal dari Bandarlampung. Hal ini dibenarkan Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, pada Senin (22/11) di Kantornya. \"Iya informasi yang kami terima diduga ada 25 PNS yang masuk penerima BST,\" beber Aswarodi. Dia mengatakan seharusnya PNS tersebut tidak bisa masuk dalam penerima program tersebut. Apalagi program BST khusus Covid-19 ini dikeluarkan baru mulai April 2020 lalu saat pandemi muncul. Sementara penerimanya, bukan termasuk kelompok penerima manfaat (KPM) baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Melainkan orang miskin baru yang terdampak Covid-19 ataupun KPM yang belum tercover PKH dan BPNT, karena itulah seharusnya PNS tidak masuk dalam penerima manfaat. Apalagi saat di cek di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada beberapa nama PNS penerima BST masuk dalam DTKS. \"Iya tadi saya melihat ada yang ternyata sudah masuk dalam DTKS, tapi ada yang tidak,\" tambahnya. Padahal Menurut Kemensos ada sembilan kriteria untuk masyarakat masuk dalam data tersebut. Mulai syarat tempat tinggal, status pekerjaan, kekhawatiran memenuhi kebutuhan Pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70% total pengeluaran, Pengeluaran untuk pakaian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik. Untuk input DTKS, dilakukan oleh kabupaten/kota. \"Karena untuk DTKS itu inputnya langsung dari kabupaten/kota. Tadi setelah kita cek ada data PNS, nah kami juga mempertanyakan ini karena kewenangan input dari kabupaten/kota langsung,\" tambahnya. Dengan bergulirnya program BST sejak April 2020 lalu, diperkirakan 25 PNS yang tercantum sebagai penerima BST menerima BST sejak April 2020 hingga Juni 2021. Per orang penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan yang diambil langsung melalui Kantor Pos. Aswarodi meminta kabupaten/kota untuk lebih teliti kembali jika akan input data selanjutnya. \"Agar kejadian ini tidak kembali terulang saya minta lebih teliti lagi ya. Sehingga tidak terulang lagi kejadian seperti ini,\" tambahnya. Untuk diketahui, selama 2021 program Bantuan Sosial Tunai (BST) diterima sebanyak 224.688 KPM dengan realisasi telah tersalurkan seluruhnya atau 100% dengan nilai Rp134.817.600.000. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait