radarlampung.co.id-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan kegiatan berpergian atau mudik bagi ASN selama Ramadan dan mudik Idul Fitri 1442 H tahun ini. Dalam SE nomor 045.2 / 1308 / 07 / 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan / Atau Kegiatan Mudik Dan / Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Selama Ramadhan Dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi LampunG, Gubernur meminta ASN tidak melakukan mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani Arinal pada 31 Maret ini ditujukan kepada Bupati/Walikota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung. Dalam SE dijelaskan, pertama Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021. Kedua, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan - ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Ketiga, setiap Kepala Perangkat Daerah / Instansi agar melakukan secara ketat , selektif , dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain Cuti Bersana kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kebutuhan dan / atau kepentingan tugas. Keempat, Setiap Kepala Perangkat Daerah / Instansi untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin Pegrwal Aparatur Sipil Negara dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid - 19 di masing masing Perangkat Daerah / Instansi sesuni dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kelima, Pelanggaran disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negarn terkait Surat Edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagrimann diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negei Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rma/wdi)
Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran
Kamis 01-04-2021,14:24 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,07:57 WIB
Promo Indomaret Terbaru Juli-Agustus 2026: Baby and Kids Care Fair Diskon Hingga 30 Persen, Cek Produknya
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB
Hak 7 Eks Pegawai PT Wahana Raharja Belum Terbayar, Manajemen Targetkan Eksekusi Putusan MA Akhir 2026
Minggu 26-07-2026,13:08 WIB
Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan
Terkini
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Tim Dosen dan Mahasiswa ITERA Latih PKK Desa Patoman Buat Water Kefir Probiotik
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB
Ngopi Serasi Jadi Saluran Aspirasi Langsung, Bupati Pringsewu Buka Ruang Warga Sampaikan Keluhan
Minggu 26-07-2026,16:55 WIB
UIN Raden Intan Lampung Kukuhkan 16 Guru Besar Baru, Total Profesor Kini Capai 58 Orang
Minggu 26-07-2026,16:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kemensos Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Gratis
Minggu 26-07-2026,15:59 WIB