RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugatan paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi selaku pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. \"Mengadili. Dalam eksepsi, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,\" Demikian amar putusan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Danial Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adams. (sya/sur)
Gugatan Nessy-Imam Juga Kandas di MK
Selasa 16-02-2021,11:30 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:20 WIB
Dosen Polinela Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Padi untuk Tekan Emisi Metana
Rabu 30-09-2026,13:25 WIB
Total Hadiah Puluhan Juta Menanti, Karang Taruna Got Talent 2026 Lampung Selatan Masih Buka Pendaftaran
Rabu 30-09-2026,14:44 WIB
PinjamDuit Bagikan Edukasi Keuangan, Cara Tepat Mengajukan Pinjaman Daring Agar Cepat Disetujui Sistem
Rabu 30-09-2026,19:37 WIB
BRIZZI ARKIV Bisa Dibeli di Mana? Ini Daftar Tempat, Harga, Paket, dan Cara Mendapatkannya
Terkini
Rabu 30-09-2026,19:37 WIB
BRIZZI ARKIV Bisa Dibeli di Mana? Ini Daftar Tempat, Harga, Paket, dan Cara Mendapatkannya
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Rabu 30-09-2026,18:05 WIB