RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugatan paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi selaku pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. \"Mengadili. Dalam eksepsi, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,\" Demikian amar putusan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Danial Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adams. (sya/sur)
Gugatan Nessy-Imam Juga Kandas di MK
Selasa 16-02-2021,11:30 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,06:19 WIB
Lenovo Rilis Laptop Edisi FIFA World Cup 2026 untuk Pasar Indonesia
Minggu 28-06-2026,07:09 WIB
Dukung Work-Life Balance , Danamon Kenalkan Dunia Perbankan kepada Anak Karyawan Lewat Program DIVE
Minggu 28-06-2026,08:09 WIB
Manfaatkan Promo 4 Hari Indomaret Sampai Malam Ini, Kebutuhan Harian dapat Harga Spesial
Minggu 28-06-2026,13:52 WIB
Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung Belangsung Meriah, Tukang Cilok dan IRT menangkan Doorprize
Minggu 28-06-2026,15:40 WIB
Kejar Komplotan Pencuri BTS Berujung Baku Tembak, Satu Pelaku Tewas
Terkini
Minggu 28-06-2026,20:00 WIB
Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi, Rektor Teknokrat Siap Wujudkan Riset Berdampak
Minggu 28-06-2026,17:55 WIB
Wagub Jihan Bawa Sejumlah Program Strategis Lampung Kehadapan BP BUMN
Minggu 28-06-2026,17:40 WIB
Gubernur Mirza: Budaya Lampung yang Kaya dan Sarat Filosofi Harus Terus Dilestarikan
Minggu 28-06-2026,15:40 WIB
Kejar Komplotan Pencuri BTS Berujung Baku Tembak, Satu Pelaku Tewas
Minggu 28-06-2026,14:16 WIB