Punya Suket? Langsung Minta Cetak E-KTP

Kamis 28-03-2019,14:42 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan surat keterangan (Suket) bisa dijadikan pengganti e-KTP, seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu. Kepala Disdukcapil Tanggamus Syarif Husin menyatakan, pihaknya belum menerima aturan dari KPU terkait Suket. Sebagai langkah antisipasi tidak bisa dipakai (saat pemungutan suara), pihaknya menyarankan pemegang Suket ke Disdukcapil untuk mencetak e-KTP. ”Karena dengar kabar, Suket tidak bisa lagi dijadikan pengganti e-KTP. Untuk itu, sebelum aturan tersebut dikeluarkan, saya imbau warga yang memiliki Suket segera melakukan pencetakan. Tidak butuh waktu lama,” kata Syarif Husin. Dilanjutkan, pihaknya juga sudah tidak mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP lagi. ”Sekarang, perekaman dua atau tiga hari langsung jadi. Itu kalau tidak ada kendala seperti server maupun ketersediaan blangko,\" sebut dia. Syarif menuturkan, dalam menghadap Pemilu 2019, pihaknya terus melakukan upaya jemput bola untuk melakukan perekaman. Langkah ini mengantisipasi masyarakat tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat Pemilu karena tidak memiliki e-KTP. ”Jemput bola terus kita lakukan. Tidak hanya masyarakat umum. Kegiatan ini juga dilaksanakan di rutan dan lapas. Kita tidak ingin ada kendala  dan warga tidak bisa menyalurkan hak suara,” tegasnya. (iqb/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait