radarlampung.co.id– Sidang gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame dengan tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dengan agenda pembacaan putusan digelar Selasa (9/4). Puluhan wargaPasar Griya Sukarame memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung, Selasa (9/4) pagi. Warga hendak mendengarkan secara langsung putusan majelis hakim. Hasan (42) salah satu warga eks Pasar Griya Sukarame mengatakan, ia berharap dalam agenda putusan ini majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memihak sebenar-benarnya. \"Ya harapan kami warga (eks Pasar Griya Sukarame, red) ini bisa memenangkan gugatan kami dan majelis hakim juga bisa memikirkan hak kami,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, saat ini banyak warga yang masih tidak mempunyai tempat tinggal setelah pasca penggusuran yang dilakukan. \"Saya saja masih menumpang tempat tinggal di kediaman sanak saudara. Akibat penggusuran itu juga mata pencarian saya sudah tidak ada lagi,\" tandasnya. Sidang gugatan tersebut merupakan buntut dari penggusuran oleh Pemkot Bandarlampung 24 Juli 2018 lalu. Warga minta Pemkot Bandarlampung mengembalikan Pasar Griya Sukarame yang digusur Pemkot menjadi seperti semula. Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan ini sebelumnya direncanakan digelar pada 26 Maret 2019 lalu. Namun, jadwal sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan hari ini. (ang/wdi)
Gugatan Warga Pasar Griya Sukarame Diputus Hari Ini
Selasa 09-04-2019,11:27 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,11:05 WIB
Promo Indomaret Spesial Perawatan Rambut Rabu 22 Juli 2026, Ada Diskon Shampo Mulai Rp 12 Ribu per Botol
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB
Antrean BBM di SPBU Medan Perlahan Normal, Pertamina Optimalkan Distribusi
Rabu 22-07-2026,07:43 WIB
Hari Terakhir, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku, Minyak Goreng hingga Beras Diskon Spesial
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Terkini
Rabu 22-07-2026,17:51 WIB
Pergantian Kepala BGN Berpotensi Tunda Kebijakan Baru MBG, Satgas Lampung: Program Tetap Jalan
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,13:57 WIB