radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur segera menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini tekait sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Andri Oktavia sebagai ketua KPU setempat. Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menerima putusan tersebut dan siap mematuhinya. ”Kami akan segera melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti putusan DKPP. Rencananya awal pekan depan. Kami diberi waktu paling lambat tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Wasiat Jarwo, Kamis (22/8). Dilanjutkan, putusan DKPP tersebut tidak berdampak pada perubahan atau pembatalan calon anggota DPRD Lamtim yang terpilih pada pemilu serentak yang telah ditetapkan KPU Lamtim melalui rapat pleno pada 22 Juli 2019 lalu. Selain itu, putusan DKPP juga tidak dapat merubah susunan anggota DPRD Lamtim yang dilantik, Senin (19/8). ”Putusan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu. Untuk sengketa hasil pemilu, yang menetapkan adalah Mahkamah Konstitusi,” papar Wasiat. Diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan 16 putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (21/8). Salah satunya dengan termohon KPU Lampung, KPU Lampung Timur (Lamtim), dan Bawaslu Lampung dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019. Komisioner KPU Lampung Sholihin menjelaskan, dalam perkara 118 teradu 1, Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia diberikan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatannya. Kemudian teradu 2-5 yakni seluruh anggota KPU Lamtim diberikan sanksi peringatan. ”Untuk teradu 6-10 ketua dan anggota KPU Lampung diberikan rehabilitasi nama baiknya. Kemudian untuk ketua dan anggota Bawaslu diberikan sanksi peringatan,” kata Sholihin. Sementara Andri mengaku legawa dengan keputusan DKPP. Melalui sambungan WhatsApp, dia mengatakan akan menjalankan putusan DKPP tersebut. ’’Sikap saya, ya melaksanakannya. Karena memang aturannya mengikat. Kami juga tidak bisa melakukan pembelaan,” ujarnya. (wid/ais)
Putusan DKPP Tidak Berdampak Pada Penetapan Aleg Terpilih
Kamis 22-08-2019,16:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :