Hadir jadi Saksi, Engsit Bantah Dapat Proyek di Lamsel

Rabu 21-04-2021,17:37 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara fee proyek Lampung Selatan dengan dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni berlanjut Rabu (21/4). Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat saksi yakni Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bobby Zulhaidir Direktur Krakatau Steel, Suhadi dan Ikhsan Nurjanah (supplier material Mixing Plan PT Lampung Energi Aditama). Engsit dalam kesaksiannya membantah dapat plotting proyek pekerjaan Dinas PUPR Lamsel. \"Saya enggak tahu kalau nama digunakan dalam ploting proyek tahun 2016. Yang dimana memakai nama PT Yuan Sejati Perkasa. Saya hanya jalankan bisnis di PT URM saja. Yang bergerak di bidang Aspal Mixing Planting (AMP),\" ujarnya. Namun dirinya mengakui PT Yuan pernah mendapat proyek di tahun 2017.  \"Ya kami hanya modali material saja. Saat itu Direktur PT Yuan Sejati Perkasa Van Yustisia mendatangi saya dan memberitahukan ada pekerjaan itu. Ya kami dari PT URM menyokong material dan hot mix,\" katanya. Tetapi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan apabila dirinya mempunyai bukti Engsit yang memiliki PT Yuan itu. \"Karena PT Yuan ini memilik alamat rumah di kediaman anda,\" kata Taufiq. Atas pernyataan ini Engsit juga memberikan alasannya. \"Ya waktu itu kan baru beli CV. Dan ditingkatkan ke PT sehingga menggunakan alamat rumah saya. Perlu alamat kotamadya dan itu urusannya memang terkait pajak,\" kilah Engsit. Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tetap mencecar Engsit dan menunjukkan bukti bahwa PT. Yuan Sejati Perkasa dimiliki Engsit. Tetapi, Engsit tetap kukuh membantah. \"Tidak ada itu (nama) saya,\" timpal Koh Engsit. Mendapati jawaban itu, Taufiq pun tak mempermasalahkannya. Yang penting kata Taufiq, Koh Engsit bisa mempertannggungjawabkannya. \"Ya enggak masalah. Bisa dipertanggungjawabkan kalau anda ini memberikan keterangan palsu,\" tegas Taufiq. Sementara dalam kesaksiannya, Bobby Zulhaidir menjelaskan dirinya pernah menjalankan usaha milik terpidana Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Bobby sendiri diamanatkan untuk menjadi Direktur di PT Krakatau Karya Indonesia. \"Saya menjalankan bisnis beliau yang bergerak di bidang Aspal Mixing Planting (AMP). Itu rencana membuat perusahannya di tahun 2016, dan baru pelaksanannya tahun 2017,\" katanya, Rabu (21/4). Dalam pengakuannya, Bobby baru mendapatkan pekerjaan setelah koordinasi dengan Anjar Asmara. Yakni mantan Kadis PUPR tahun 2017 setelah mendapat perintah dari Zainudin Hasan. \"Di tahun itu saya dapat 12 paket pekerjaan dengan total pagu Rp38 miliar,\" kata dia. Sedangkan di tahun 2018 dirinya  mendapatkan pekerjaan anggaran DAK sebesar Rp78 miliar. Dengan jumlah 15 paket pekerjaan. \"Dari pekerjaan itu kami tidak diwajibkan untuk stor (fee). Keuntungan memang masuk semua ke beliau (Zainudin Hasan). Untuk tahun 2017 kami mendapatkan keuntungan 6 sampai 8 miliar. Kalau di 2018 keuntungan lebih kecil karena banyak proyek yang dikerjakan lagi, banyak rusak,\" bebernya. Selain itu, dirinya juga tak pernah berkoordinasi dengan Hermansyah Hamidi sepanjang tahun 2016. Hal itu dikarenakan dirinya tak begitu kenal dengan terdakwa. \"Tetapi saya pernah memberikan uang ke Syahroni. Itu perintah Zainudin Hasan. Jumlahnya saya lupa,\" ungkap dia. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait