RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang perkara fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Mustafa kembali bergulir di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/5). Sidang sedianya beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Namun sebelum sidang bergulir, kuasa hukum Mustafa M. Yunus meminta kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto agar menghadirkan kembali sejumlah saksi. Yakni Chusnunia Chalim yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Lampung, Slamet Anwar, Khaidir Bujung dan Midi Iswanto. \"Hal ini untuk mengkonfirmasi terkait uang Rp150 juta. Yang dimana dalam fakta persidangan itu Slamet Anwar diminta oleh Chusnunia mengakui uang Rp150 juta itu. Sedangkan dalam fakta persidangan Chusnunia tak mengakui,\" katanya. Sebelum mengambil keputusan, Ketua Majelis Hakim Efiyanto sempat meminta tanggapan terlebih Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Dan menurut Taufiq, para saksi tersebut telah diperiksa. \"Tentunya kami menilai keterangan dan ini di luar dakwaan kita bisa menyampaikan dan menyimpulkan masing-masing,\" katanya. Namun, lanjut Taufiq, apabila ada penetapan pemanggilan para saksi pihaknya perlu meminta surat penetapan dulu dari Majelis Hakim untuk dilaporkan ke pimpinan. Sehingga para saksi bisa dipanggil kembali. \"Kami berharap sesuai apa yang sudah kita agendakan. Jadi memang saya berpendapat dengan terdakwa setelah dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Baru memanggil para saksi-saksi tadi. Karena memang saya sampaikan tadi apa yang dibutuhkan oleh kuasa hukum di luar dakwaan. Karena memang para pihak itu sudah memberikan keterangan,\" jelasnya. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta waktu sebentar agar bisa bermusyawarah. \"Kami skor dulu untuk bermusyawarah,\" kata Efiyanto. Tak beberapa lama, majelis hakim pun menerima pengajuan dari kuasa hukum terdakwa. \"Kami mengakomodir permintaan itu. Untuk saat ini kita tunda pemeriksaan terdakwa dengan sekali waktu untuk memanggil orang-orang itu. Kami memohon kepada jaksa untuk bantuannya. Kami akan buatkan penetapan dan memanggil orang orang tersebut,\" ungkapnya. Karenanya, lanjut Efiyanto, pemeriksaan terdakwa ditunda satu kali satu minggu. “Untuk memanggil saksi-saksi yang kami tetapkan yang akan kami buat sebentar lagi,\" katanya. (ang/wdi)
Hakim Minta Jaksa KPK Panggil Chusnunia untuk Kembali Bersaksi
Kamis 20-05-2021,11:07 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :