radarlampung.co.id- Menindaklanjuti keputusan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui video conference pada Selasa (21/4). PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol memberlakukan pembatasan kendaraan yang akan masuk melalui jalan tol. Di mana kendaraan yang masih diperbolehkan melintas ialan hanyalah kendaraan-kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya. Untuk itu, HK bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik. Dan Mulai hari Jumat (24/4), di JTTS sudah ditetapkan tujuh titik penyekatan yang berlokasi di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) sebayak dua titik yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara. Kemudian di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 (tiga) titik yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang. Sedangkan di Cabang ruas tol Palembang – Indralaya memiliki 2 (dua) titik penyekatan yaitu di GT Indralaya dan GT Palembang. Namun, untuk Cabang ruas tol Medan – Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). “Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat,” ujar Yoni Satyo, Kepala Cabang PT HK Ruas Terpeka. Sementara itu, untuk cabang ruas tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di tol Akses Tanjung Priuk (ATP). Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut. Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polisi Daerah (Polda) Lampung, Polda Sumatera Selatan, Kepolisian Resor (Polres), Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan satuan Polisi Pamong Praja. Posko pemeriksaan tersebut disediakan disetiap cabang ruas tol yaitu di cabang ruas tol Bakter tepatnya di Rest Area KM 20, KM 87, dan KM 116 yang semuanya akan berada di Jalur A&B; cabang ruas tol Terpeka tepatnya di Rest Area KM 215 Jalur B; cabang ruas tol Palindra yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai. (rma/wdi)
Hanya Kendaraan Logistik Boleh Lewat Tol Sumatera
Jumat 24-04-2020,17:27 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,06:51 WIB
Promo Men's Fair Indomaret: Pangkas Harga Face Wash hingga Parfum Pria
Jumat 21-08-2026,07:48 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Lampung Deteksi 98 Titik Panas, Way Kanan Terbanyak di Tengah Suhu Terik 36°C
Jumat 21-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Melonjak Mumpuni, Kapan Waktu yang Tepat Mulai Berinvestasi? Simak Panduannya
Jumat 21-08-2026,08:19 WIB
Pay Day Glow Up Deals Superindo 20-26 Agustus 2026, Sabun Biore dan Pasta Gigi Colgate Diskon Fantastis
Jumat 21-08-2026,07:27 WIB
Minyak Goreng Hemat di Alfamart, Cek Daftar Harganya, Lengkap Mulai Rp 33 Ribuan
Terkini
Sabtu 22-08-2026,00:12 WIB
Rakernas I APTISI di Lampung, Komitmen PTS Sinergi di Tingkat Nasional
Jumat 21-08-2026,20:43 WIB
Dipinjami HP, Teknisi CCTV di Tulang Bawang Ini Kuras M-banking Kliennya
Jumat 21-08-2026,19:38 WIB
Jangan Takut Gagal - Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam
Jumat 21-08-2026,17:43 WIB
Dosen ITERA Dampingi Guru Matematika Lampung Timur, Hibahkan Platform SUAR TKA
Jumat 21-08-2026,17:39 WIB