RADARLAMPUNG.CO.ID - Berbagai upaya dilakukan Pemkab Tulangbawang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya yakni melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat. Terbaru, Pemkab Tulangbawang memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Nomor 47 Tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tulangbawang. Dengan adanya Perbup Tulangbawang Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah daerah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Tulangbawang Ferli Yuledi mengatakan, berpedoman pada Perbup tersebut pihaknya mulai melakukan penarikan Pajak Penghasilan (PPH) untuk seluruh jasa usaha yang melakukan kegiatan atau transaksi di Tulangbawang. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang tersebut mencontohkan, jika ada perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulangbawang, dan tidak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH akan lebih tinggi didapat oleh daerah asal perusahaan. Namun, lanjutnya, persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama. \"Dengan adanya Perbup ini kami berharap PAD dari DBH bisa meningkat dua kali lipat,\" katanya, Kamis (7/4). Menurutnya, pemerintah daerah berharap kedepan setiap transaksi pelaku usaha yang melakukan usaha di Tulangbawang bisa memberikan manfaat atau umpan balik (feedback) melalui DBH yang masuk ke daerah. \"Karena kalau perusahaannya berdiri di Tulangbawang akan otomatis pajaknya masuk (ke Tulangbawang),\" tutupnya. (nal/sur)
Harapkan DBH Naik, Pemkab Tuba Wajibkan Perusahaan Luar Daerah Miliki NPWP Cabang
Kamis 07-04-2022,19:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :