Hari Ini, Pembahasan UMK Mesuji Ditunda

Rabu 11-11-2020,17:42 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2021 yang sedianya berlangsung hari ini, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Rabu (11/11), terpaksa ditunda.

Penundaan ini, lantaran perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak hadir pada rapat pembahasan UMK.

\"Ya, tadi dari Apindo tidak lengkap mereka hadirnya, jadi terpaksa kita agendakan lagi hari Senin (16/11) karena pertemuan tadi tidak kuorum,\" kata Kepala Disnakertrans Mesuji, Ripriyanto saat dihubungi Radarlampung.co.id melalui sambungan Telpon, Rabu (11/11).

Sekedar diketahui, besaran Upah minimum (UMK) Kabupaten Mesuji tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait