radarlampung.co.id - Tim gabungan Pemkab Pringsewu yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disporapar, Diskoperindag, Kesbangpol, TNI dan Polri melakukan razia, di sejumlah tempat di Pringsewu. Hasilnya selain mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) serta menyegel tempat hiburan Mutiara Karaoke dan Golden Karaoke. Juga diamankan Enam orang Pemandu Lagu(PL) di karaoke Mutiara karena tidak memiliki identitas. Kemudin Lima wanita di kamar kos di kuncup Pringsewu Barat. Kasat Pol-PP Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas mengatakan razia yang di gelar Sabtu (28/12) malam menyasar kamar kos kosan,tempat hiburan malam karaoke,dan minuman keras(Miras) yang ada diwilayah kabupaten Pringsewu. \"Kami menyegel Karaoke Mutiara dan Karaoke Golden karena beroperasi tidak memiliki izin,” jelasnya, pada Minggu (29/12). Di tambahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ), Ikhwan didampingi Kasi Penyelidikan pada Satpol PP Pringsewu, Hendra Kencana jika pihak pengelola membuka segel tanpa izin dan mencopot tanda segel. \" Ada Undang undangnya dan bisa di pidana,\" jelas Ikhwan. (mul/sag/ang)
Kategori :