Radarlampung.co.id - Gangguan irama jantung atau Fibrilasi Atrium (FA) bisa memicu terjadinya stroke. Maka salah satu pengobatannya adalah dengan terapi obat penggunaan anti koagulan oral antagonis non vitamin K (NOAC) Rivaroxaban yaitu pengencer darah. FA menyebabkan pembekuan darah di jantung yang bila lepas ke sirkulasi sistemik dapat menyebabkan stroke. Kelumpuhan merupakan bentuk kecacatan yang sering dijumpai pada kasus stroke dengan FA. Di Indonesia, 37 persen pasien FA dengan usia kurang dari 75 tahun, stroke iskemik merupakan gejala pertama yang didapat. Terkait pentingnya hasil studi XANAP bagi pasien dengan gangguan irama jantung di Indonesia, Dokter Spesialis Saraf dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo dr. Mohammad Kurniawan, Sp.S(K) menjelaskan dalam penelitian tingkat perdarahan mayor pasien yang diobati dengan Rivaroxaban rendah yaitu 1,5 persen per tahun. Secara khusus, tingkat perdarahan gastrointestinal (GI) dan perdarahan intrakranial (otak) yang fatal relatif rendah yaitu masing-masing 0,5 persen dan 0,7 persen per tahun. \"Tingkat stroke juga rendah pada 1,7 persen per tahun. Hal ini menegaskan kembali keefektifan Rivaroxaban dalam mencegah stroke terkait gangguan irama jantung,\" katanya dalam diskusi di Jakarta baru-baru ini. Lebih dari 96 persen pasien yang diobati dengan Rivaroxaban dalam penelitian ini tidak mengalami perdarahan mayor, stroke / emboli sistemik (SE), atau kematian karena penyebab apapun. Penelitian ini melibatkan pasien lanjut usia dengan berbagai tingkat risiko stroke. Serta berbagai penyakit penyerta medis yang signifikan termasuk gagal jantung, hipertensi, diabetes melitus, stroke atau serangan iskemik transien dan infark miokar. Obat-obatan antikoagulan adalah terapi kuat yang digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit serius dan kondisi yang berpotensi mengancam nyawa. Sebelum memulai terapi dengan obat-obatan antikoagulan, dokter harus tepat dalam menilai manfaat dan risiko untuk masing-masing kondisi pasien. \"Soal aturan pakai berapa lama obat pengencer harus diminum memang akan jangka panjang. Dalam berbagai studi yaitu 2 tahun. Tetapi kami di dunia medis biasanya merekomendasikan harus diminum seumur hidup apalagi pada pasien dengan FA. Sebab FA ada risiko gangguan pembuluh darah ke otaknya seumur hidup,\" papar dr. Kurniawan. Dia juga kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya Golden Perikd penyakit stroke. Masyarakat harus segera membawa seseorang dengan gejala serangan stroke ke rumah sakit. Sebab tak boleh lebih dari 4,5 jam guna menghindari kecacatan dan kematian akibat rusaknya pembuluh darah di otak yang lebih luas. \"Jika ada orang kena serangan senyum mencong, gangguan bicara, kaki atau tangan lemas sebelah, bawa langsung ke RS. Golden period stroke sangat sempit lebih sempit dari serangan jantung. Jangan sampai orang kena cacat permanen,\" tukasnya. (jpc)
Haruskah Pasien Stroke Minum Obat Pengencer Darah Seumur Hidup?
Rabu 26-09-2018,09:25 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,17:02 WIB
Bakpao Gandum RoyalKueID, Pilihan Camilan Praktis yang Tumbuh Bersama Ekosistem Pemberdayaan BRI
Sabtu 28-03-2026,16:48 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,17:12 WIB
377 Orang Meninggal Dunia Sepanjang Mudik-Balik 2026, 30 Persen Pemudik Belum Kembali via Bakauheni
Sabtu 28-03-2026,16:58 WIB
Transaction Banking BRI Kian Kokoh, Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 T hingga Februari 2026
Sabtu 28-03-2026,16:53 WIB
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
Terkini
Minggu 29-03-2026,16:28 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Dari Modal Usaha Terbatas Kini Menjadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,15:32 WIB
Hingga H+6 Lebaran, Jutaan Pemudik Nyebrang Ke Pulau Jawa
Minggu 29-03-2026,14:43 WIB
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi UMKM Siger Bunga O Persen
Minggu 29-03-2026,14:38 WIB
2,56 Juta Kendaraan Masuk Jakarta saat Arus Balik 2026, Gubernur Apresiasi Peran Polri dan Stakeholder
Minggu 29-03-2026,14:16 WIB