Reaksi KRLUPB DKPP Putus Bawaslu Lampung Sesuai SOP, Keras !

Rabu 07-04-2021,17:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung nomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2021. Hal tersebut terkuak dalam sidang digelar DKPP, yang disiarkan langsung di Faceboook, Rabu (7/4). \"Menolak pengaduan pengadu seluruhnya. Merehabilitasi nama baik ketua merangkap anggota Fatikhatul Khoiriyah, dan anggota Iskardo P Panggar, Tamri, Karno Ahmad Satarya, M.Teguh, dan Hermansyah. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan putusan ini,\" kata Ketua Majelis Sidang Alfitra Salam . Sementara, anggota Idha Budiati mengatakan para teradu tidak terbukti melanggar etika dan tindakan teradu sudah sesuai dengan norma hukum dan etika. Juga, lanjutnya, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimana, produk hukum pasca sidang dugaan pelanggaran TSM yang memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah dijalankan dan dibenarkan secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein DC menilai keputusan tersebut tidak tepat. \"Ini ngaco, ini ngawur DKPP. Sebab, permohonan dalam aduan kami adalah terkait kode etik, Bawaslu sebagai penyelenggara,\" tandasnya, Rabu (7/4). Padahal menurut dia, materi permohonan atau aduan ini tidak jauh berbeda yang digugat oleh paslon nomor 3, ke Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam perjalanannya, MA juga dinilai dia profesional dengan menganulir putusan KPU Kota Bandarlampung, atas perintah Bawaslu Provinsi Lampung mendiskualifikasi paslon 3. \"Kalau dianulir itu kan artinya, Bawaslu salah. Kenapa DKPP bisa memberikan putusan yang berbeda? Kenapa tidak memberikan sanksi pemecatan. DKPP benar-benar ngawur,\" katanya. (abd/wdi) Berita terkait : Tok ! Aduan KRLUPB Ditolak, DKPP Nilai Bawaslu Lampung Tidak Langgar Kode Etik

Tags :
Kategori :

Terkait