Hasil Pemeriksaan, Puluhan Batang Kayu Sonokeling Dari Register 21

Jumat 23-07-2021,22:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan batang kayu Sonokeling yang diamankan gabungan Polres Pringsewu bersama polisi kehutanan berasal dari Register 21, Kecamatan Pardasuka. “Kayu Sonokeling diduga diambil secara tidak sah dari kawasan hutan Register 21 Rintian Batu, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka,\" kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri. Diketahui, dalam penangkapan Selasa (13/7), tim gabungan mengamankan enam tersangka. Mereka adalah D (45), A (31), S (37) dan J (42), warga Pardasuka. Kemudian E (26), warga Pagelaran Utara dan M alias Beni (41), warga Tanjungsenang, Bandarlampung. Barang bukti yang disita berupa dua unit kendaraan. Satu truk berisi 88 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran. Kemudian satu mobil yang digunakan untuk mengawal pengiriman dari Pardasuka menuju Bandarlampung. Menurut Feabo, dari hasil pemeriksaan, penebangan kayu dilakukan oleh D dan A sejak awal Mei silam. \"Penyidik sudah melaksanakan pengecekan di lokasi pembalakan. Benar, kayu tersebut diperoleh dalam kawasan hutan Register 21,\" urainya. Dilanjutkan, berdasar pemeriksaan sementara, kayu Sonokeling tersebut dibeli oleh J dan S seharga Rp7 juta per kubik. \"Oleh J dan A, kayu dijual kembali kepada B seharga Rp9 juta per kubik. Untuk E berperan sebagai pengangkut kayu,\" kata dia. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait