radarlampung.co.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan untuk ojek online. Dengan payung hukum ini, ojek online mulai hari ini memiliki landasan untuk beroperasi. Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. \"Saya mengabarkan, regulasi masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojol selesai,\" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setyadi di Jakarta kepada Fajar Indonesia Network, Selasa (19/3). Soal tarif, kata Setyadi, masih dalam pembahasan. Direncanakan jika tidak ada halangan dan semua pihak telah sepakat, maka pada Jumat pekan ini akan dikeluarkan. \"Mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan,\" kata Setyadi. Setyadi melanjutkan, bahwa aturan tarif akan dimasukkan dalam aturan yang terpisah atau turunananya. \"Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimial pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana,\" ungkap Setyadi. Dengan diterbitkannya regulasi ini, Kemenhub berharap dapat mengakomodir kepentingan sejumlah pihak baik dari pengemudi, aplikator hingga konsumen. \"(Regulasi) aspek yang diatur meliputi keselamatan, kemitran, suspensi, dan biaya jasa,\" ucap Setyadi. Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyoroti soal tarif untuk semua pihak saling menguntungkan baik driver ojol, aplikator maupun konsumen. \"(Soal tarif), idelnya mengacu pada ketentuan tarif batas atas dan batas bawah. Batas atas untuk melindungi konsumen agar tarif ojek online tidak menyundul langit. Sementara batas bawah untuk melindungi operator agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat karena ada yang banting harga,\" ujar Tulus Abadi kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Ketentuan tarif batas atas dan batas bawah ini, menurut Tulus, telah diterapkan di maskapai penerbangan dan kereta api. \"Model tarif demikian lazim digunakan untuk semua moda transportasi umum, termasuk tarif pesawat terbang dan bahkan tarif kereta api yang monopolistik,\" kata Tulus. Tulus mengingatkan pada pemerintah, bahwa tanpa angkutan penumpang, pengguna akan kesulitan mengakses angkutan masal yang ada. \"Bagi pemerintah daerah, fenomena ojek online harus menjadi tantangan untuk segera mewujudkan sarana transportasi umum yang manusiawi, terintegrasi, dan tarifnya terjangkau,\" pungkas Tulus.(fin/wdi)
Regulasi Ojek Online Diterbitkan
Rabu 20-03-2019,12:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,12:56 WIB
111.165 Siswa Lampung Hadapi TKA, Disdikbud Siapkan Strategi Double Teaching
Rabu 23-09-2026,18:40 WIB
Dua Alumni Teknik Komputer Teknokrat Lolos MagangHub GGP, Isi Posisi IoT Engineer
Rabu 23-09-2026,17:37 WIB
Siapkan Tani Cerdas, Teknologi IIB Darmajaya Bantu Pantau Greenhouse Dari HP
Rabu 23-09-2026,13:44 WIB
PKB Masih Jadi Titik Lemah, Realisasi Pajak Daerah Lampung Baru 59 Persen
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:31 WIB
Fabio Silva Tolak Anggapan Tak Adil Harus Bersaing dengan Ronaldo di Lini Depan Skuat Timnas Portugal
Kamis 24-09-2026,09:20 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 24–25 September 2026: Aries hingga Pisces Cuan Melimpah atau Harus Hemat?
Rabu 23-09-2026,19:58 WIB
Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Antar PTBA Raih Apresiasi Waste4Change
Rabu 23-09-2026,18:40 WIB
Dua Alumni Teknik Komputer Teknokrat Lolos MagangHub GGP, Isi Posisi IoT Engineer
Rabu 23-09-2026,17:53 WIB