RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur menghimbau masyarakat teliti dan berhati-hati saat akan membeli kendaraan bermotor bekas. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Nanda Syouzar Nanda Mega menjelaskan, sebelum membeli kendaran bermotor bekas harus dicek dulu kelengkapan surat-suratnya. Seperti STNK dan BPKB serta cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. “Jangan membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-suratnya atau disebut motor bodong,” pesan Kompol Nanda. Dilanjutkan, dengan tidak membeli motor bodong itu merupakan salah satu upaya untuk menekan tindak kejahatan. Sebab, motor bodong diduga merupakan hasil kejahatan. \"Membeli motor bodong adalah salah satu bentuk penadahan,\" lanjutnya. Lebih lanjut dijelaskan, jika membeli kendaraan bodong hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Kami menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan,\" imbuh Kompol Nanda. (wid/wdi)
Hati-Hati ! Pembeli Motor Bodong Bisa Dipidana
Minggu 23-05-2021,10:48 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,09:19 WIB
Promo Body Care Fair Alfamart Oktober 2026, Diskon Sabun hingga Parfum sampai 33 Persen
Rabu 14-10-2026,08:10 WIB
Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB
Lewat Karya Anak Bangsa, Tembus Batas Negeri dalam Satu Genggaman
Rabu 14-10-2026,15:36 WIB
Gubernur Lampung Terima Grand Baznas Awards 2026
Rabu 14-10-2026,19:40 WIB
Assessment Center BKD Lampung Raih Akreditasi A, Seleksi Pejabat Kini Bisa Lebih Dekat
Terkini
Rabu 14-10-2026,19:40 WIB
Assessment Center BKD Lampung Raih Akreditasi A, Seleksi Pejabat Kini Bisa Lebih Dekat
Rabu 14-10-2026,18:43 WIB
SK PPPK Paruh Waktu Lampung Tuntas, Tahap II Ditargetkan Rampung Dua Hari
Rabu 14-10-2026,16:15 WIB
Biosolar di Daerah Terbatas, Kendaraan Mengalir ke SPBU Bandar Lampung
Rabu 14-10-2026,15:36 WIB
Gubernur Lampung Terima Grand Baznas Awards 2026
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB