RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur menghimbau masyarakat teliti dan berhati-hati saat akan membeli kendaraan bermotor bekas. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Nanda Syouzar Nanda Mega menjelaskan, sebelum membeli kendaran bermotor bekas harus dicek dulu kelengkapan surat-suratnya. Seperti STNK dan BPKB serta cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. “Jangan membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-suratnya atau disebut motor bodong,” pesan Kompol Nanda. Dilanjutkan, dengan tidak membeli motor bodong itu merupakan salah satu upaya untuk menekan tindak kejahatan. Sebab, motor bodong diduga merupakan hasil kejahatan. \"Membeli motor bodong adalah salah satu bentuk penadahan,\" lanjutnya. Lebih lanjut dijelaskan, jika membeli kendaraan bodong hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Kami menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan,\" imbuh Kompol Nanda. (wid/wdi)
Hati-Hati ! Pembeli Motor Bodong Bisa Dipidana
Minggu 23-05-2021,10:48 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,08:01 WIB
Prediksi Harga Emas 5 Juni 2026, Antam Lokal Berisiko Turun Rp20 Ribu Per Gram? Ini Analisisnya
Kamis 04-06-2026,02:07 WIB
Mau Upgrade ke Motor Listrik Polytron Fox 350 Terbaru? Ini Simulasi Kredit Tukar Tambah dan Estimasinya
Kamis 04-06-2026,01:20 WIB
Ramalan Zodiak 4 Juni 2026: Intip Deretan Zodiak Paling ‘Green Flag’, Hubungan Dijamin Adem dan Bebas Drama
Kamis 04-06-2026,08:22 WIB
Ini Rekomendasi Guest House Murah Dekat Kampus Unila, Cocok untuk Transit Wisuda dan Rombongan Keluarga
Kamis 04-06-2026,05:39 WIB
Simulasi Kredit Dua Jagoan Premium BYD Denza, Cicilan Mulai Belasan Juta
Terkini
Kamis 04-06-2026,19:35 WIB
Groundbreaking! Harian Disway Bangun Gedung Kantor Baru, Bakal Jadi Rumah Bersama Persebaya dan DBL
Kamis 04-06-2026,19:26 WIB
Sempat Error Jelang Penutupan, Waktu Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi SMA Unggul di Pringsewu Diperpanjang
Kamis 04-06-2026,19:16 WIB
Dari 5-8 Juni 2026, BMKG Maritim Lampung Prediksi Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan
Kamis 04-06-2026,19:11 WIB
Jersey Final Piala Dunia 1958 Milik Pelé Diprediksi Laku Rp107 Miliar
Kamis 04-06-2026,18:57 WIB