Hati-Hati ! Pembeli Motor Bodong Bisa Dipidana

Minggu 23-05-2021,10:48 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur menghimbau masyarakat teliti dan berhati-hati saat akan membeli kendaraan bermotor bekas. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Nanda Syouzar Nanda Mega menjelaskan, sebelum membeli kendaran bermotor bekas harus dicek dulu kelengkapan surat-suratnya. Seperti STNK dan BPKB serta cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya.  “Jangan membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-suratnya atau disebut motor bodong,” pesan Kompol Nanda. Dilanjutkan, dengan tidak membeli motor bodong itu merupakan salah satu upaya untuk menekan tindak kejahatan. Sebab, motor bodong diduga merupakan hasil kejahatan. \"Membeli motor bodong adalah salah satu bentuk penadahan,\" lanjutnya. Lebih lanjut dijelaskan, jika membeli kendaraan bodong hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Kami menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan,\" imbuh Kompol Nanda. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait