Radarlampung.co.id - Kepercayaan yang diberikan Agus Setiawan, warga Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga, kepada Joko Krismanto (37), warga Kelurahanan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, disalahgunakan. Joko yang merental mobil Agus, justru menggadaikan kendaraan roda empat tersebut. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berkat laporan korban Agus Setiawan, warga Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga. \"Tiga mobilnya digadaikan tersangka Joko. Alasannya digunakan untuk travel,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Edi, tersangka datang ke rumah korban pada awal 2020. \"Tersangka merental mobil tersangka merek Daihatsu Xenia BE 1289 PON. Alasannya untuk dipakai travel. Satu bulan kemudian, tersangka menghubungi kembali korban meminta satu mobil lagi dengan alasannya travel sedang ramai. Sudah percaya, korban datang ke rumah orang tua tersangka mengantarkan mobil di Kampung Tanjungrejo. Korban menyerahkan mobil Daihatsu Xenia B 1713 KA kepada tersangka,\" ujarnya. Setelah satu bulan tersangka kembali menghubungi korban. \"Tersangka kembali meminta mobil tambahan. Korban pun mengantarkan mobil Daihatsu Xenia B 1990 KFE. Namun, uang sewa mobil tak pernah diberikan atau diantar ke rumah korban. Pada November 2020, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Baik didatangi ke rumahnya atau via telepon. Kesal, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng pada 9 Januari 2022,\" ungkapnya. Setelah menerima laporan, kata Edi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita selidiki dan tersangka ada di rumah. Tersangka diamankan di rumahnya, Senin (10/1). Barang bukti yang diamankan mobil Daihatsu Xenia B 1289 PQM,\" katanya. Dari keterangan tersangka, kata Edi, sudah 18 mobil yang digelapkan. \"Pengakuannya sudah 18 mobil yang digelapkan. Modusnya sama, merental. Mobil digadaikan untuk melunasi utang-utangnya,\" ujarnya. Dalam kasus itu, kata Edi, pihaknya masih terus mendalami. \"Masih terus kita dalami. Ini untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil lainnya. Kita juga menunggu laporan korban lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Hati-Hati Merentalkan Mobil, Selip-Selip Digadaikan!
Jumat 14-01-2022,09:21 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,10:29 WIB
PIP Maret 2026 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana SD, SMP, SMA
Jumat 20-03-2026,14:15 WIB
Viral Hadis Keutamaan Ramadan di Mekkah, Shahih atau Palsu? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 20-03-2026,14:34 WIB
Suzuki e EVERY Meluncur, Mobil Listrik Kompak untuk Bisnis dan Jarak Tempuh 257 Km
Jumat 20-03-2026,14:14 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Selfie di Tepi Sungai, Wanita Berhijab dengan Nuansa Alam Tenang
Jumat 20-03-2026,17:17 WIB
Hingga H-2 Lebaran, Tercatat 380.379 Pemudik Asal Sumatera Tiba di Pulau Jawa
Terkini
Jumat 20-03-2026,17:29 WIB
Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagikan Tips Masak Efisien yang Bikin LPG Lebih Awet Saat Lebaran
Jumat 20-03-2026,17:17 WIB
Hingga H-2 Lebaran, Tercatat 380.379 Pemudik Asal Sumatera Tiba di Pulau Jawa
Jumat 20-03-2026,14:34 WIB
Suzuki e EVERY Meluncur, Mobil Listrik Kompak untuk Bisnis dan Jarak Tempuh 257 Km
Jumat 20-03-2026,14:15 WIB
Viral Hadis Keutamaan Ramadan di Mekkah, Shahih atau Palsu? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 20-03-2026,14:14 WIB