Radarlampung.co.id - Kepercayaan yang diberikan Agus Setiawan, warga Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga, kepada Joko Krismanto (37), warga Kelurahanan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, disalahgunakan. Joko yang merental mobil Agus, justru menggadaikan kendaraan roda empat tersebut. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berkat laporan korban Agus Setiawan, warga Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga. \"Tiga mobilnya digadaikan tersangka Joko. Alasannya digunakan untuk travel,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Edi, tersangka datang ke rumah korban pada awal 2020. \"Tersangka merental mobil tersangka merek Daihatsu Xenia BE 1289 PON. Alasannya untuk dipakai travel. Satu bulan kemudian, tersangka menghubungi kembali korban meminta satu mobil lagi dengan alasannya travel sedang ramai. Sudah percaya, korban datang ke rumah orang tua tersangka mengantarkan mobil di Kampung Tanjungrejo. Korban menyerahkan mobil Daihatsu Xenia B 1713 KA kepada tersangka,\" ujarnya. Setelah satu bulan tersangka kembali menghubungi korban. \"Tersangka kembali meminta mobil tambahan. Korban pun mengantarkan mobil Daihatsu Xenia B 1990 KFE. Namun, uang sewa mobil tak pernah diberikan atau diantar ke rumah korban. Pada November 2020, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Baik didatangi ke rumahnya atau via telepon. Kesal, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng pada 9 Januari 2022,\" ungkapnya. Setelah menerima laporan, kata Edi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita selidiki dan tersangka ada di rumah. Tersangka diamankan di rumahnya, Senin (10/1). Barang bukti yang diamankan mobil Daihatsu Xenia B 1289 PQM,\" katanya. Dari keterangan tersangka, kata Edi, sudah 18 mobil yang digelapkan. \"Pengakuannya sudah 18 mobil yang digelapkan. Modusnya sama, merental. Mobil digadaikan untuk melunasi utang-utangnya,\" ujarnya. Dalam kasus itu, kata Edi, pihaknya masih terus mendalami. \"Masih terus kita dalami. Ini untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil lainnya. Kita juga menunggu laporan korban lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Hati-Hati Merentalkan Mobil, Selip-Selip Digadaikan!
Jumat 14-01-2022,09:21 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Jumat 24-07-2026,13:30 WIB
Lampung Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Singkong dan Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,11:03 WIB
Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Kulineran ala Blok M Berhadiah Elektronik di MBK Lampung, Ini Syarat dan Ketentuan Kupon Doorprize
Terkini
Sabtu 25-07-2026,00:42 WIB
Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Jumat 24-07-2026,20:55 WIB
Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB