RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan keputusan tiga menteri untuk mencegah penyebar luasan Covid-19, pemerintah resmi menghapus cuti bersama Isra Mi\'raj 2021 di Maret ini. Maka dari itu jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas dapat dikenakan sanksi disiplin. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, jika ditemukan ada ASN Pemprov tidak masuk kerja Jumat (12/3), pihaknya akan melakukan pengejekan mengenai alasannya. \"Kita cek dulu. Nanti kita tanya jika ada yang gak masuk alasannya apa. Bisa jadi dia sakit, atau mertuanya stroke. Jadi kita tidak bisa langsung menyimpulkan,\" ujarnya, Jumat (12/3). Menurut Fahrizal, pasca libur Isra Mi\'raj ini masing-masing kepala satuan kerja (Satker) akan melakukan evaluasi jumlah ASN di lingkungan kerja yang tidak hadir menjalankan kewajibannya. \"Sekarang kepala satker belum ada yang melapor mengenai siapa saja yang tidak hadir. Kalau ditemukan ada yang tidak masuk dan ternyata sengaja berarti dia tidak disiplin, bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Berarti dia tidak menaati aturan,\" ungkapnya. Sebelumnya, Fahrizal juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar para ASN tidak melakukan perjalanan keluar daerah jika benar-benar tidak memiliki kepentingan khusus serta tetap menerapkan protokol kesehatan. \"Karena saat ini bukan hanya 3M, namun sudah 5M. Alhamdulillah Lampung sekarang kasus Covid-19 nya cenderung menurun. Ini harus terus kita jaga dan pertahankan,\" ucapnya. (pip/sur)
Hati-hati, Sanksi Menanti ASN Bolos
Sabtu 13-03-2021,09:01 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :