radarlampung.co.id – Rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Pesisir Barat yang dipersoalkan, disikapi Bawaslu setempat. Ini disampaikan Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Abdul Kodrat. ”Perekrutan Panwascam d Kabupaten Pesisir Barat sudah dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada,” kata Abdul Kodrat. Menurut dia, pendaftar yang lulus seleksi sudah mengikuti tahapan dan memenuhi kriteria penilaian tes tertulis serta wawancara. Kemudian memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti pasal 117 ayat 1 huruf o UU Nomor 7/2017 tentang persyaratan pengawas pemilu kecamatan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Kemudian Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 bagian V. ”Panwascam berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan KTP elektronik. Jadi berdasar hal tersebut, pelamar tidak harus berdomisili di kecamatan yang dilamar,” tandasnya. (try/ais)
Rekrutmen Panwascam Pesbar Sesuai Prosedur
Rabu 18-12-2019,21:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:20 WIB
Dosen Polinela Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Padi untuk Tekan Emisi Metana
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Rabu 30-09-2026,13:25 WIB
Total Hadiah Puluhan Juta Menanti, Karang Taruna Got Talent 2026 Lampung Selatan Masih Buka Pendaftaran
Rabu 30-09-2026,14:44 WIB
PinjamDuit Bagikan Edukasi Keuangan, Cara Tepat Mengajukan Pinjaman Daring Agar Cepat Disetujui Sistem
Terkini
Rabu 30-09-2026,19:37 WIB
BRIZZI ARKIV Bisa Dibeli di Mana? Ini Daftar Tempat, Harga, Paket, dan Cara Mendapatkannya
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Rabu 30-09-2026,18:05 WIB