Hayo Lho..., KPK Ikut Soroti Polemik Pin Anggota Dewan

Jumat 30-08-2019,15:04 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti prihal pin emas yang bakal dimiliki anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ya, jika memang pemberiannya berupa aset pemerintah daerah (Pemda) maka harus dikembalikan. Hal itu ditegaskan Kasatgas Korsupgah Korwil III KPK RI Dian Patria yang diwawancarai Jumat (30/8). \"Pin emas itu masuk aset atau tidak?, kalau aset pemda mau pin, mobil, atau apa ya tetap harus dikembalikan ke negara,\" sebut Dian. Sayangnya, soal pin anggota legislatif ini memang belum diperdalam pihaknya. Baik soal anggarannya, bentuknya apakah akan menjadi hibah atau barang pribadi, atau tetap menjadi barang negara dan beberapa hal lainnya. \"Iya saat ini kami belum punya info detail soal itu. Tapi yang jelas jika memang merupakan barang negara harus dikembalikan,\" tandasnya. (rma/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait