Rektorat Surati Gubernur, Mahasiswa Unila Tetap Akan KKN di Zona Merah

Kamis 21-01-2021,19:33 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung berencana menyurati seluruh Rektor universitas di Lampung untuk menunda mahasiswanya melakukan kuliah kerja nyata (KKN) secara tatap muka. Hal ini dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana. (baca : https://radarlampung.co.id/2021/01/19/gugus-tugas-covid-lampung-minta-rektor-tunda-kkn-tatap-muka/) Namun, Universtas Lampung tetap menyatakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 1 tahun 2021 akan dimulai pekan depan. Pihak Unila mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Lampung terkait KKN tersebut. Surat itu tertanggal 20 Januari 2021. Dalam Surat nomor 617/UN26/9.1/PM/2021 tentang Laporan Pelaksanaan KKN periode 1 tahun 2021 ini disebutkan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan KKN Periode 1 Tahin 2021 Universitas Lampung di Provinsi Lampung dan Provinsi Banten dilaporkan bahwa pertama Pendaftaran dilaksanakan 2 Mei - 10 Juli 2020 dengan surat Pernyataan dan Izin di Tanda Tangani Orang Tua. Pembekalan DPL dan Korcam dilaksanakan pada Tanggal 26 November 2020. Kemudian, Pembekalan Kordes 10 Desember 2020. Selanjutnya Perizinan ke Pemda mulai dari Lampung Barat, Lampung Timur, Tulangbawang, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesawaran, Tanggamus dan Serang, Banten, sudah dilakansakan. Seluruh mahasiswa dibagi 5-7 mahasiswa persetiap desa lokasi KKN. Kemudian seluruh putra daerah kabupaten yang digunakan menjadi lokasi KKN, dikembalikan ke daerah asal mahasiswa masing-masing, putra daerah yang ditempatkan di lokasi desanya, disebar ke Kabupaten terdekat sesuai lokasi asal masing-masing. Dan pada Pelaksanaan Pra KKN 16 – 23 Desember 2020 ke lokasi KKN masing - masing desa sudah dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa. Selanjutnya untuk pelaksanaan jenis KKN Periode I Tahun 2021 mulai dari KKN Kampus Merdeka – Merdeka Belajar; KKN Reguler; KKN Bersama dari IAIN Metro 100 mahasiswa dan Univ. Saburai 10 mahasiswa. Dan KKN Bilateral (Universitas Lampung 28 mahasiswa dan IPB 32 mahasiswa). Dalam surat juga disebutkan seluruh peserta KKN sebelum berangkat ke lokasi KKN, wajib melakukan Rapid Tes (Antibodi atau Antigen). Pelaksanaan dapat dilaksanakan di daerah masing masing atau klinik Universitas Lampung. Untuk menghindari penumpukan maka pemberangkatan akan dibagi hari dan jam yang berbeda Pagi dan Siang. Di mana pada tanggal 26 Januari 2021 untuk Lampung Timur, Mesuji dan Serang. dan Tanggal 27 Januari 2021 untuk Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Pesawaran, pada Tanggal 28 Januari 2021 untuk Lampung Barat dan Tanggamus. Beberapa kabupaten yang menjadi lokasi KKN berstatus zona merah Covid-19. Hal ini berdasarkan pemetaan kasus konfirmasi harian Bappeda Provinsi Lampung per Kamis (21/1). Diantaranya Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tanggamus.  Namun menurut Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Unila, Asep Sukohar pihaknya telah mengatur protokol kesehatan yang akan diterapkan di lokasi KKN. \"Proses KKN sudah menerapkan prokol kesehatan, mulai mau pergi (sudah penerapan prokes). Kemudian mahasiswa yang berasal dari daerahnya akan ditempatkan di daerahnya. Bukan ditebar semua, tapi memang mereka dari daerah masing-masing sesuai lokasi tempat tinggal,\" terang Asep. Namun keberangkatan mahasiswa Unila ini masih terus dikeluhkan orang tua dan wali mahasiswa. Salah satunya Iman (26), dirinya terus mengeluhkan soal keberangkatan KKN Unila ditengah pandemi Covid-19. \"Khawatir karena Lampung saat ini lebih 50% wilayahnya masuk zona merah, apalagi adik saya di Lamtim yang notabene zona merah. Memang saat akan berangkat kni diwajibkan rapid tes tapi kan itu tidak menjamin kedepannya,\" ujar Iman. Namun dia melanjutkan, Kalau pun untuk dibatalkan tiba-tiba memang tidak baik ya, mengingat memang proses menuju KKN sudah berjalan ya, uang juga sudah keluar. \"Tapi saya ingin yang terbaik bagi adik saya,\" tambahnya. Kemudian Wayan juga, mengeluhkan anaknya yang akan ikut dalam rombongan KKN ke daerah Lampung Timur ini mengatakan kalau dirinya sebagai orang tua juga tetap tidak menghendaki jika anaknya mengikuti kegiatan yang berpotensi berkerumun orang banyak atau berkumpul. \"Saya sebagai orang tua agak khawatir untuk melakukan kegiatan disaat seperti ini (pandemi Covid-19),\" terang Wayan. Menurutnya izin hanya dilakukan secara lisan, namun dirinya secara pribadi tidak mensetujui hal ini. \"Ya apakah tidak ada kebijakan lain, seperti penundaan atau lain hal modelnya. Yang penting jangan sampai kegiatan menjadi potensi penularan, ya harapan orang tua ingin nya sekarang selamat dulu saat ini. Apakah tidak bisa ditunda atau harus seperti itu,\" jelasnya. Sementara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung tetap meminta tidak ada kegiatan yang dilakukan saat ini berpotensi menjadi cluster baru penularan Covid-19. \"Kita jangan sampai ada kegiatan yang menjadi cluster penularan covid-19, kami sedang gencar-gencarnya nya dan konsen kita. Gugus tugas itu sudah menyampaikan hal tersebut. Kami tidak melarang, tapi dikendalikan, boleh tapi pengendalian yang ketat. Sekarang kita tanya, apakah bisa dikendalikan atau tidak? Kalau sulit dikendalikan jangan dilakukan, nantikan ada resiko-resiko, kita kan menghindari resiko,\" terang Wakil Ketua Gugus Tugas Provinsi Lampung yang juga Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Maka, pelaksanaan kegiatan apapun, tambahnya, termasuk KKN harus disesuaikan dengan format saat ini. Di mana saat ini seluruhnya menyesuaikan dengan pola new normal. \"Untuk pelaksanaan nya ya kita kan sudah new normal, tinggal formatnya. Artinya tidak bisa dengan format yang sama sebelumnya, harus dicarikan format yang sesuai dengan format yang baru. Itu intinya,, kami tidak melarang, tapi kami minta jaminan, bahwa pelaksanaan sesuai kaidah yang baru itu jangan sampai ini menjadi cluster,\" tandas Fahrizal. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait