Hendak Edarkan Sabu 7 Kg, Kolaborasi Warga Aceh, Banten, dan Lampung Diamankan BNNP

Kamis 15-08-2019,11:19 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan sabu seberat 7.259,93 gram asal Provinsi Aceh. Barang haram tersebut hendak diedarkan ke Lampung pada Jumat (9/8) lalu. Dari penggagalan ini, Tim Brantas BNNP Lampung meringkus empat tersangka yakni, Zawil Qiram (22) dan Silman (30) keduanya merupakan warga Lhokseumawe. Lalu Ade Irawan (38) warga Bandarlampung, terakhir Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantari mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba ke wilayah Lampung. \"Lalu tim segera melakukan persiapan dan bergerak cepat. Jadi tim ini kita bagi tiga, untuk tim satu melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima gudang yang di sekitaran Telukbetung,\" ujar mantan Dir Sabhara Polda Lampung ini saat ekspose di kantor BNNP setempat, Kamis (15/8). Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk tim dua melakukan profiling di sekitar jalan lintas. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB tim dua mulai melihat kedatangan target dengan mobil Mitsubishi Pajero dari arah Bandara Raden Inten II menuju Bunderan Hajimena. \"Di sanalah mobil tersebut berhenti menunggu, sekitar 10 menit datang target penerima untuk mengambil barang. Sekira pukul 23.45 WIB ketika mereka bertemu dan siap untuk serah-terima, Tim Pemberantasan langsung melakukan penangkapan,\" bebernya. Di TKP tersebut lanjut Ery -sapaan akrabnya-, tim menangkap 3 tersangka Zawil Qiram (22) dan Silman (30) yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh dan Ade Irawan (38) yang merupakan warga Telukbetung dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh warna merah dengan total 7 kantong. \"Ketika melakukan penangkapan salah satu tersangka mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan. Lalu dilakukan tindakan tegas mengenai bagian bokong tersangka. Kemudian Tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor,\" ungkapnya. Setelah itu, dalam pemeriksaan ternyata didapati jaringan ini dikendalikan oleh seseorang di Pandeglang, Banten. Tim langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni Jefri Susandi (41) di Perumahan Cigadung, Kec. Tanjung Karang, Kab. Pandeglang, Banten. \"Di rumah Jefri, tim mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan, dokumen yang akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU. Dalam perjalanan dari Banten ke Lampung, tersangka sempat meminta izin buang air kecil, akan tetapi malah mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas yang mengenai kakinya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait