Remaja DPO Kasus Curas Ditangkap

Sabtu 11-07-2020,11:35 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Melinting mengamankan SP (17), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (10/7). Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Melinting Iptu Suryono menjelaskan, remaja asal Melinting itu diamankan sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Penangkapan merupakan pengembangan dari RB (16), juga warga Melinting, yang diamankan Juni lalu,\" kata Suryono. Suryono menuturkan, kedua remaja ini diduga merampas tas milik Selviana (20), warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lamtim pada 1 Juni 2020 lalu. Modusnya, kedua tersangka memepet korban yang sedang membonceng rekannya di wilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting. Setelah berdekatan, salah satu tersangka memukul setang sepeda motor korban hingga terjatuh. \"Setelah itu tersangka merampas tas korban yang berisi HP. Mereka mengancam dengan senjata tajam,\" sebut dia. Tidak hanya itu. Tersangka juga memaksa korban menyerahkan motor. Namun saat bersamaan ada anggota Polsek Melinting yang sedang melintas. Kedua tersangka kabur dengan membawa tas korban. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait