Renggut Kesucian Pacar, Teman Ikut Menikmati

Jumat 20-12-2019,13:34 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rahmat Armadi alias Adi (18), warga Kampung Sripurnomo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, berhasil merenggut kesucian AJ (12), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo. Sebelum merenggut kesucian pacarnya ini, Adi berjanji akan menikahinya. Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya telah menangkap Rahmat Armadi alias Adi di rumahnya, Rabu (18/12) sekitar pukul 01.00 WIB. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban pencabulan anak di bawah umur. Dengan Nomor: LP/ 621 -B/ XII /2019/ Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Kajo. Tgl.16 Desember 2019,\" katanya. Kronologis pencabulan, kata Ridho, korban AJ diajak tersangka ke rumahnya di Kampung Poncowarno, Kamis (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB. \"Korban diajak tersangka ke rumahnya. Tersangka merayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami-istri. Tersangka berjanji akan menikahi korban. Korban pun teperdaya hingga diajak ke dalam kamar tersangka ketika situasi rumah sedang sepi. Tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri. Sudah empat kali perbuatan ini dilakukan tersangka di tempat yang sama,\" ujarnya. Selanjutnya pada Senin (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB, kata Ridho, korban diajak tersangka ke rumah temannya, AF (18), di Kampung Srimulyo, Kecamatan Kalirejo. \"Korban diajak tersangka main ke rumah temannya di Kampung Srimulyo. Di dalam kamar rumah rekannya ini, tersangka kembali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban. Teman tersangka memergoki. Teman tersangka pun mengancam akan memberitahukan hal ini kepada orang lain. Korban disetubuhi AF dua kali,\" ungkapnya. Atas kejadian ini, kata Ridho, orang tua korban akhirnya mengetahui. \"Korban bercerita kepada orang tuanya. Tak terima atas hal ini, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalirejo, Senin (16/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Kita tindak lanjuti dengan menangkap tersangka Adi di rumahnya. Sedangkan rekan tersangka, AF, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan sehelai celana dalam warna hitam milik korban, sehelai celana training hitam, satu baju warna cokelat, dan BH korban,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2014 serta aUU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait