radarlampung.co.id - Gabungan Polsek Pesisir Selatan, Koramil 0422-02 serta UPT puskesmas memberikan imbauan dan membubarkam respesi pernikahan di Pekon Tinumbang, Minggu (29/3).
Di lokasi resepsi, Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Sutaryo menyampaikan instruksi presiden dan maklumat Kapolri kepada tuan rumah serta undangan. Salah satunya larangan membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Di antaranya resepsi pernikahan.
\"Kami mengimbau warga mematuhi instruksi pemerintah dalam pencegahan virus Corona. Meminta warga tidak keluar rumah. Para tamu segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,\" tegas Sutaryo.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankam alat musik keyboard dan dibawa ke mapolsek. (cyi/ais)