Herman HN: Penyelenggara Pilkada Kerja Harus Sesuai Aturan

Jumat 11-12-2020,20:55 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung Herman HN berharap penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

\"Harapan saya jangan jadi calo. Aparat penyelenggara di bawah ini yang sering macam-macam. Kita lurus sajalah, kan sudah digaji, ini uang rakyat Bandarlampung semua,\" katanya, Jumat (11/12).

Dia juga meminta jajaran penyelenggara di tingkat bawah bekerja sesuai aturan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kota Tapis Berseri.

\"KPU digaji, Bawaslu digaji, sampai tingkat bawahnya. KPPS ini kan dibayar Pemda Kota Bandarlampung. Uang rakyat harus kita pertanggungjawabkan. Jangan semau-maunya,\" ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Badan Kesbangpol Bandarlampung membuka posko desk, salah satunya menghimpun informasi real count hasil Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Koordinator Posko Desk Joko Irawan, S.Sos., MM. mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan, Paslon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah berhasil unggul perolehan suara dari paslon lainnya.

Adapun hasil prolehan suara versi posko desk Bandarlampung, Paslon Eva-Deddy mengantongi 57,51 persen suara masyarakat Bandarlampung. Kemudian, disusul paslon urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebesar 21,29 persen dan Paslon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman 21,20 persen.

Disebutkannya, hasil perhitungan per 9 Desember 2020 pukul 19.00 WIB itu diperoleh dari 1.700 TPS, dengan total partisipasi 443.394 pemilih, dalam derajat partisipasi 68,39 persen.

\"Dengan demikian, berdasarkan data itu, kami menyimpulkan paslon Eva-Deddy unggul di setiap kecamatan di Bandarlampung,\" kata Kasubid Fasilitasi Kelembagaan, Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik Kesbangpol Bandarlampung ini, Kamis (10/12). (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait