Resmi Ditetapkan Gubernur, UMK Kota Bandarlampung Hanya Naik Rp30.811

Kamis 02-12-2021,17:12 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah resmi menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 15 Kabupaten/kota di Lampung. Ketetapannya, sesuai dengan hasil dewan pengupahan. Hal ini disampaikan Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Kamis (2/12). \"Iya jadi Pak Gubernur Lampung sudah menandatangani UMK kabupaten/kota yang ketetapannya sesuai dengan hasil penetapan dewan pengupahan,\" beber Agus. Salah satunya ialah UMK Lampung Timur, yang nilai UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.440.486,18. \"Ini karena berdasarkan formula perhitungan penyesuaian nilai UMK Lampung Timur di dapat UMK sebesar Rp2.433.326,88. Di karenakan hasil perhitungan masih dibawah UMP Lampung 2022, maka UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga UMK 2022 Lampung Timur sama seperti UMP,\" tambah Agus. Kemudian UMK Bandarlampung, yang ditetapkan dibawah hasil penetapan Walikota Bandarlampung Rp50 ribu. Melainkan hanya naik Rp30.811,10 dari semula Rp2.739.983,04 menjadi Rp2.770.794,14. Menurut Agus, hal itu dinilai sudah melampaui penetapan PP nomor 36/2021 dan surat Menteri Tenaga Kerja, sehingga UMK yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil formula perhitungan penyesuaian nilai UMK. \"Selain tidak sesuai dengan hasil formula perhiungan yang diatur PP 36/2021 atau SE Menteri Tenaga Kerja. Penetapan tersebut tidak disetujui, Salah satu alasannya agar tidak terjadi kesenjangan wilayah juga,\" beber Agus. Sementara daerah yang tidak naik besaran UMK adalah kabupaten Waykanan dengan besaran Rp2.645.837, Tulangbawang Barat Rp2.472.144,09, Lampung Utara Rp2.461.850 dan Mesuji Rp2.673.569,29. \"Selain itu, juga kita memperhatikan terkait investasi ya. Karena salah satu untuk menarik investor juga mengenai UMK tersebut. Karena ditakutkan daerah yang terlalu tinggi UMK akan berpengaruh pada investor yang akan masuk nantinya,\" tambahnya. Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima dari dewan pengupahan provinsi Lampung. Di mana, dari 11 daerah di Lampung yang memiliki UMK, hanya ada enam daerah yang mengalami kenaikan. (lihat daftar dibawah) Sisanya kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat mengikuti UMP Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan. (rma/wdi)   UMK 2022 Daerah Ini Naik Kabupaten Lampung Tengah dari Rp2.442.513,12 naik Rp1.555,17 menjadi Rp.2444.079,29. Kabupaten Tuba dari Rp2.443.313,29 naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30 Kabupaten Lambar dari Rp2.526.545,75 naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38 Kabupaten Lamsel dari Rp2.651.885,01 naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75 Kota Metro dari Rp2.433.381,04 naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29.  

Tags :
Kategori :

Terkait