RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis terdakwa kasus kerusuhan di Register 45 Mesuji dengan hukuman selama 12 dan 7 tahun penjara, Kamis (19/3).
Sidang putusan yang berlangsung di ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu dipimpin hakim ketua Hakim Hasmy dengan menghadirkan keempat terdakwa, yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan.
Dalam putusannya Hakim menyebutkan bahwa Sunaryo, Rojiman, dan Ahmad Syarifudin dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
\"Tebukti bersalah, Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, dan tetap ditahan,\" katanya.
Berbeda dengan ketiganya, terdakwa Sumarlan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti membuat orang lain terluka.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan tetap ditahan,\" ujar Hasmy.
Hakim menyatakan keputusan tersebut diambil dalam pertimbangan, di antaranya para terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatanya, juga mereka adalah tulang punggung keluarga.
\"Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa membuat hubungan antara Desa Mekar Jaya dan Mesuji Raya menjadi terganggu,\" timpalnya.
Isak tangis keluarga sempat tidak terbendung sesaat hakim membacakan putusan, dan langsung menghampiri terdakwa ke dalam mobil tahanan, hal sama juga tidak bisa dibendung para terdakwa yang beberapa kali mengusap matanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum keempat terdakwa Ahmad Kurniadi mengatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersbut dan menganggap dakwaan JPU kabur.
\"Jelas kami menolak semua tuntuan jaksa karena ini kejadian massa, belum tentu pelakunya mereka, dan belum ada saksi yang menyebutkan mereka adalah pelaku utama, saksi hanya menerka-nerka saja,\" imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, keempat terdakawa dituntut jaksa penuntut umum dengan kurungan penjara selama 16 tahun, dan telah didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana. (mel/sur)