Hindari Riba, KPN Sai Betik akan Beralih ke Sistem Syariah

Senin 05-04-2021,20:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sai Betik, Lampung Barat akan beralih menjadi KPN berbasis syariah. Seperti diketahui, KPN Sai Betik sejak didirikan merupakan KPN konvensional. Perubahan tersebut untuk menghindari riba. Wakil Ketua KPN Sai Betik Raden Muhammad Arsyad mengungkapkan, sejumlah persyaratan untuk perubahan tersebut masih dipersiapkan. Dalam proses perubahan tersebut, ada beberapa syarat penting. Salah satunya sertifikat penetapan pengawas syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). \"Untuk perubahan tersebut ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak bisa diurus di sini. Seperti sertifikat dari MUI. Karena KPN Sai Betik akan menerapkan unit usaha simpan pinjam yang berbasis syariah,\" kata Muhammad Arsyad. Hanya saja, kata dia, meskipun nantinya secara administrasi perubahan status dari KPN konvensional menjadi KPN syariah belum selesai, namun setelah dilaksanakannya rapat anggota tahunan (RAT), pihaknya akan mulai menerapkan sistem tersebut. \"Perubahan ini dilakukan dalam rangka menghindari riba. Jadi setelah RAT, akan diterapkan sembari mengurus sejumlah izin lainnya,\" urainya. Dilanjutkan, dengan berubahnya status koperasi Sai Betik ini, secara otomatis akan ada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan diikuti berubahnya struktur kepengurusan. \"Dengan program kerja koperasi ini berubah, mudah-mudahan akan lebih meningkatkan kesejahteraan anggota. Karena prinsipnya koperasi ini dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, \" pungkasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait