Hingga September, OJK Tutup 976 Entitas Investasi Ilegal dan 143 Entitas Gadai Ilegal

Selasa 20-10-2020,16:14 WIB
Editor : Yuda Pranata

  radarlampung.co.id - Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksanakan OJK pada tahun 2019 menunjukkan masih rendahnya tingkat pemahaman dan pemanfaatan produk dan atau layanan produk jasa keuangan. Berdasarkan survey tersebut, hanya 38,03 persen penduduk Indonesia yang tergolong well literate atau memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang Lembaga Jasa Keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan. Meski begitu, jumlah ini mengalami peningkatakan sebesar 29,7 persen dari survey yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2016. Adapun indeks inklusi atau utilitas produk dan jasa keuangan masyarakat Indonesia tahun 2019 yakni sebesar 76,19 persen, dari yang sebelumnya 67,8 persen pada tahun 2016. Hal tersebut diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Lampung, Bambang Hermanto dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Bijak Berinvestasi Kepada Anggota Babinkamtibmas di bawah Kepolisian Daerah Lampung, di Emersia, Selasa (20/10) “Sesuai dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satu tujuan dibentuknya OJK yakni agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” katanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK diantaranya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya demi meningkatkan inklusi keuangan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung. Lebih jauh dia mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat mengenai industri jasa keuangan, OJK Provinsi Lampung melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi maupun edukasi untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat dari berbagai umur dan latar belakang. OJK Provinsi Lampung bersinergi dengan Pemerintah Daerah, berbagai Lembaga Jasa Keuangan, instansi dan dinas terkait demi meningkatkan pengetahuan masyarakat baik mengenai produk layanan keuangan maupun informasi mengenai entitas yang menawarkan berbagai produk investasi ilegal yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat. “Investasi ilegal yang marak terjadi saat ini tidak hanya memakan korban dari masyarakat umum, melainkan juga dari semua lapisan dan tingkatan masyarakat,” katanya. Pada September 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan sebanyak 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ke- 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal; Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal dan Investasi Cryptocurrency Ilegal. Salah satu entitas yang diminta ditutup yakni aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja. Saat ini, sambung dia, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Sejak 2017 sampai September 2020, terdapat 976 Entitas Investasi Ilegal dan 143 Entitas Gadai Ilegal, yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. “Kami tak henti –hentinya selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menempatkan dananya, lebih bijak dalam memilih instrument investasi serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” tandasnya. Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan berbagai entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebelumnya, pada 25 September 2020, Satgas Waspada Investasi telah menindak 126 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga September 2020 sebanyak 2.840 entitas. Meskipun OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. “Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait