Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Lamteng Ini Beber Rencananya ke Depan

Selasa 17-08-2021,13:43 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad yang merupakan terpidana kasus APBD Lampung Tengah menghirup udara bebas, Selasa (17/8). Ya, pria yang akrab disapa Kanjeng itu mendapat pembebasan bersyarat dari pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Bandarlampung. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Maizar menjelaskan, pihaknya memberikan bebas bersyarat kepada terpidana korupsi anggaran APBD Lampung Tengah itu. \"Ya kita bebaskan bersyarat. Karena yang bersangkutan sudah membayar denda uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jadi Alhamdulillah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersangkutan dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2021. Di hari kemerdekaan kita,\" katanya. Dan dirinya pun berharap, Kanjeng dapat beraktivitas kembali seperti biasa. \"Dan mudah-mudahan beliau pun sehat dan tetap beraktifitas bisa menjalankan kehidupan yang baru,\" kata dia. Sementara itu, Kanjeng mengucapkan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang ia terima tepat di HUT RI ke-76 tahun ini. Menurutnya apa yang sudah dirinya jalani merupakan kehendak dari Allah SWT. \"Mati, hidup, rejeki merupakan perjalanan. Kalau saya berpikir negatif. Saya tidak akan sehat sampai saat ini. Artinya kita jalani saja. Kalau sudah waktunya (bebas) sampai. Kita lewatkan. Saat ini pun saya sudah 2 tahun. Jadi kuncinya menjalankan ibadah yang baik,\" katanya. Menurut Kanjeng, Lapas Kelas IA Bandarlampung ini pun sudah dirinya anggap sebagai rumah sendiri. \"Artinya apapun peraturan kita ikuti saja. Enak tidak enak kalau dirumah sendiri enakin. Kalau kita menyadari lebih enak kerasa dirumah sendiri kita banyak teman,\" kata dia. Ditanya apa rencana kedepan seusai bebas, Kanjeng pun belum bisa berbicara banyak. \"Paling tidak lebih fokus membuat lagu. Karena kan membuat lagu itu hobi. Kasih kesempatan juga waktu itu sama lapas untuk membuat lagu. Mungkin sementara istirahat dulu,\" tandasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait