RADARLAMPUNG.CO.ID -Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad yang merupakan terpidana kasus APBD Lampung Tengah menghirup udara bebas, Selasa (17/8). Ya, pria yang akrab disapa Kanjeng itu mendapat pembebasan bersyarat dari pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Bandarlampung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Maizar menjelaskan, pihaknya memberikan bebas bersyarat kepada terpidana korupsi anggaran APBD Lampung Tengah itu.
\"Ya kita bebaskan bersyarat. Karena yang bersangkutan sudah membayar denda uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jadi Alhamdulillah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersangkutan dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2021. Di hari kemerdekaan kita,\" katanya.
Dan dirinya pun berharap, Kanjeng dapat beraktivitas kembali seperti biasa. \"Dan mudah-mudahan beliau pun sehat dan tetap beraktifitas bisa menjalankan kehidupan yang baru,\" kata dia.
Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Lamteng Ini Beber Rencananya ke Depan
Selasa 17-08-2021,13:43 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :