Ribuan Bidang Tanah di Lamtim Ikut Program Landreform

Rabu 22-04-2020,15:46 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membahas rencana Landreform (penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah), Rabu (22/4). Kegiatan yang digelar di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim itu dibuka Bupati Zaizul Bokhari.   Hadir dalam kegiatan itu Bupati Lamtim Zaiful Bokhari, Kepala Kantor Badan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtm Mangara Edison Manurung yang diwakili Aan Rosmana dan para Kepala organisasi perangkat daerah. Aan Rosmana menjelaskan,  tujuan pembahasan itu untuk memastikan bidang tanah yang akan dimasukkan dalam proses kegiatan legalisasi aset Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari tanah negara. Menurutnya, untuk Kabupaten  Lampung Timur bidang tanah yang akan ikut proyek tersebut adalah lokasi Eks-Transmigrasi dan Eks-KPK. Dilanjutkan, tanah yang akan dimasukkan  dalam kegiatan legalisasi aset proyek strategis nasional sebanyak 3 ribu bidang yang  tersebar di beberapa  kecamatan. Yaitu, Kecamatan Raman Utara, Margatiga,  Sekampung Udik,  Way Jepara dan  Batanghari.  “Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat Lampung Timur,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama Zaiful meminta kepada pihak terkait untuk dapat membantu masalah-masalah terkait landmark tersebut. Itu agar tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari. “Saya mohon dengan sangat dengan BPN dan kawan-kawan dari jajaran Polres untuk dapat bersama-sama membantu masalah ini agar clear dan tidak lagi muncul masalah di kemudian hari seperti masalah register dan lain-lain,”harap Zaiful.(wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait