Hmm, Gawat Semangat Kerja ASN Melorot

Kamis 23-05-2019,00:40 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama bulan suci Ramadan, pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji diwajibkan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id di lingkungan Pemkab Mesuji, Rabu (22/5), tampak para PNS beribadah di masjid An Nur yang jaraknya cukup dekat dengan Pemkab, di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji. Namun, tidak semua PNS yang datang ke masjid tersebut sepenuhnya untuk melaksanakan ibadah salat dan mengaji. Ada pula PNS yang datang untuk beristirahat di masjid dengan tidur walau jam kerja sudah dimulai pasca jam istrirahat siang. Tampak sudah pukul 14.21 WIB beberapa PNS masih berleha-leha serta tidur di masjid. Padahal selama Ramadan mereka sering diingatkan untuk tetap meningkatkan disiplin kerja. Dihubungi terpisah Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji Yopi Saputra mengatakan, bulan puasa ini PNS harusnya menjadikan momentum Ramadan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Puasa, jangan jadi alasan, terus malas-malasan. Tapi disiplin kerja harus tetap ditingkatkan. Apalagi pemkab telah mengurangi jam kerja selama Ramadan. Pengurangan jam kerja harusnya membuat PNS berkerja lebih maksimal,\" imbaunya. (muk/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait